Setujukah anda jika Selebgram dikenakan Pajak..?


Haloo sobat blogkeuangan.com, apa kabar..?? gimana cuaca di daerah kalian..? lagi mendung yah,.. wah sama dong di lampung pun seperti itu. Oya sekitar bulan-bulan oktober kemarin ada satu berita yang lagi ngetrend2nya coy yaitu tentang pengenaan pajak terhadap selebgram, buzzer maupun sejenisnya, hemmp sepertinya menarik untuk dibahas.


beberapa media online pun mengangkat isu tersebut mengingat konsistensi dan perkembangan media online instagram, twitter yang memang cukup pesat, perhatikan saja salah satu media online berikut ini:



Kalau dari situs Tempo mengatakan bahwa yang memanfaatkan media sosial untuk meraup keuntungan dikategorikan sebagai wajib pajak, jika ada untuk ya kena pajak. termasuk dalam hal ini yaitu buzzer, instagram dan facebook. kalau buzzer lebih dikenal dikalangan para pengguna twitter dimana buzzer ini mempunyai follower yang banyak biasanya 2000 atau lima ribuan ke atas, yang kemudian dibayar oleh para pengiklan untuk mengiklankan produknya lewat rangkaian tweet.
Sedangkan dari economy.okezone.com (menurut bapak ken) memaparkan bahwa pengenaan pajak ini dapat dilihat aturannya pada PP 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan, seperti apasih bunyi PP itu, jadi singkatnya seperti ini 
PP 46 Tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Inti dari peraturan pemerintah ini adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar per tahun dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif hanya 1% dari peredaran bruto. 
Nah menurut paparan dari bapak ken diatas, sepertinya mekanisme pengenaan pajaknya kemungkinan besar akan sama dengan pengenaan dalam PP 46 ini. Tapi jangan khawatir, karena pada dasarnya yang kenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), jadi kalau penghasilan dari selebgram masih dibawah PTKP perbulan ya tidak perlu dikenakan pajak. Kalau pengen tau tentang batasan PTKP saat ini silahkan baca diartikel saya tentang PTKP disini

Kita udah membahas tentang isu pengenaan pajak selebgram kan, tapi mungkin masih ada yang belum ngerti tentang selebgram itu opo sih..?? yah kalau udah ngerti ya Alhamdulillah :) 


Sebenarnya fenomena tentang artis instagram ini bener-bener baru saya rasakan 2 tahun belakangan ini, setelah saya kebetulan senang main instagram, dan kerjaan saya lumayan sering sharing foto-foto perjalanan kayak orang kaya gitu padahal mah #kere hehe... Nah seiring berjalannya waktu kok banyak yang suka dan follower pun nambah, walaupun nggak banyak-banyak sih. 


Beberapa orang yang lebih dahulu mengenal instagram mulai memanfaatkan jumlah follower yang banyak, intinya adalah mereka menawarkan jasa iklan produk dengan iming-iming bahwa dengan follower yang banyak maka pengiklan akan mendapatkan keuntungan ketika produk tersebut digunakan oleh selebgram tersebut. Nah para pemilik akun instagram itulah yang kita sebut #selebgram

Selebgram adalah istilah untuk mereka pengguna akun Instagram yang terkenal di situs jejaring sosial tersebut. Istilah selebgram berasal dari kata selebritis dan Instagram yang bisa berarti selebritis yang cuma ngetop di Instagram.
Kayak gini lohh para artis instagram itu :)

Bisa dilihat pada gambar, selebgram ini memegang sebuah produk sambil mengambil pose ingin memakan snack tersebut,,, emmm sepertinya memang ide bagus untuk mempromosikan sebuah produk.. mungkin suatu saat nanti jika saya punya usaha,,, #boleh juga dilakukan seperti ini hehe..


Kok mereka bisa jadi artis selebgram yah..??

Untuk menjadi artis instagram tentu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, jika anda berpikir hanya dengan bermodalkan cantik dan ganteng saja itu sudah cukup..oww tunggu dulu, masih banyak aspek yang diperlukan untuk menjadi artis instagram. Akan tetapi kalau kamu udah cantik dan ganteng tentu punya modal lebih dong untuk sukses di instagram. seperti itulah kira. 
saya kasih tips yang saat ini lagi booming diinstagram:
  1. akun IG tentang foto dan cerita perjalanan;
  2. akun IG video-video lucu;
  3. akun tentang kata-kata inspirasi,atau akun-akun yang sering buat baper :D
  4. akun tentang tips dan trik ilmu fotografi beserta foto-foto ciamiknya;
  5. dan lainnya, (silahkan ditambahkan) 
triknya
  1. Perbanyak Followers (jika pengen instan silahkan gunakan jasa penambah follower);
  2. Lakukan Trik Memoles Akun Instagram dengan Baik;
  3. Posting Konten yang Sesuai dengan Karakter dan Passion Anda;
  4. Perhatikan Estetika atau Keindahan Gambar;
  5. Perhatikan Waktu dan Momentum Pengunggahan.


pada gambar ilustrasi diatas terlihat ada dua pihak yang melakukan kerja sama dimana pihak pertama sebagai pemilik produk/toko online/atau sejenisnya melalukan sebuah kerja dengan selebgram, kemudian disepakatilah fee yang sesuai. si selebgram mendapatkan uang dan pemilik produknya si toko online dipromosikan. 

Bagaimana pengasilan mereka ditinjau dari peraturan pajak,..?
Pengertian Objek Pajak Penghasilan
Dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada dasarnya setiap orang merupakan subjek pajak dan telah wajib dikenakan pajak jika telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektifnya, mempunyai NPWP dan juga penghasilan yang ia peroleh di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Namun perkataan dari pak Yustinus yang saya kutip dari inet.detik.com mengatakan bahwa 

Sekarang persoalannya adalah sisi cara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengenakan pajak. Dari sisi regulasi, sebenarnya sudah cukup, namun para Selebgram sifatnya berbeda dengan tenaga kerja pada umumnya. 

“Mereka lebih ke independen karena bukan tenaga kerja/karyawan,” imbuhnya.
Menurut Yustinus, bila menggunakan skema self assesment, yaitu menunggu Selebgram melapor dan membayar pajaknya sendiri, tentu akan sulit. Ini karena berhadapan dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran. 

Sehingga solusinya adalah pajak dipungut terlebih dahulu oleh perusahaan pemberi jasa atas biaya jasa dari Selebgram.

“Maka with holding bisa pakai payment gateway, pemberi pekerjaan memotong pajak saat membayar,” tegasnya.


Lalu Berap tarif yang dikenakan?
“Tarifnya bisa pasal 21 untuk pribadi, 2,5% ya, kalau korporasi pakai pasal 23 2% dan ini bisa dikreditkan, dikurangkan dengan kewajiban pajak akhir tahun, jadi fair,” pungkasnya.

Kesimpulannya: Pada dasarnya penghasilan apapun itu akan dikenakan pajak selama diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), ini baru konsep saja dan peraturan pastinya masih menunggu otoritas yang bersangkutan :) 

Nah seperti itulah kira-kira sobat blogkeuangan.com cerita tentang isu pengenaan pajak terhadap selebgram.. gimana pendapat kalian..?? setuju atau tidak :) 



Jika ada yang kurang dari artikel ini atau ada yang perlu didiskusikan silahkan ditambahkan pada kolom komentar.. terima kasih

4 Komentar untuk "Setujukah anda jika Selebgram dikenakan Pajak..?"

  1. Keren blognya mas, tapi kalau boleh sedikit info buat Wajib Pajak yang dikenai PP 46 tidak berlaku PTKP loh mas. Artinya berapapun omset (dari 0 s.d 4,8M ) langsung dikenai pajak 1% dari omset.

    Yang boleh menggunakan PTKP pada akhirnya yang omsetnya sudah diatas 4,8M. Saya juga sedang merenung..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wahhh terima kasih banyak banget mas atas sharing dan info pajaknya... :)
      salam kenal mas fathur...

      Hapus
  2. Keren bgt blog nya.. mampir yuk kalo ingin cpt kaya http://elementmtb.com/ingin-cepat-kaya-yuk-bersepeda/

    BalasHapus
  3. Keren sekali info masalah pajak selebgramnya..thx ka
    viagra asli
    toko vivici
    obat viagra

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel