Contoh Latihan Soal Biaya Perolehan atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)


Ilmu Perpajakan Update: Dibawah ini ada beberapa contoh penghitungan BPHTB agar wajib pajak dapat mengerti tata cara penghitungan pengenaan BPHTB,

1.   Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000,-
NPOPKP                  = Rp. 40.000.000,-

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif

BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000,-

2.   Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,- NJOP yang tercantum dalam SPPT Rp. 800.000.000,-. NPOP TKP Rp. 300.000.000,-  Berapa Besarnya BPHTBnya ?

Jawab :
NPOP                      = Rp. 800.000.000,-
NPOP TKP              = Rp. 300.000.000,-
NPOP KP                 = Rp. 500.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 500.000.000 = Rp. 25.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 12.500.000,-

3.   Budi menerima hibah wasiat dari ayak kandungnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,-, SPPT NJOP-nya Rp. 450.000.000 Apabila NPOPTKP ditetapkan Rp. 300.000.000, maka BPHTBnya adalah :

Jawab :
NPOP                       = Rp. 500.000.000,-
NPOPTKP                = RP. 300.000.000,-
NPOPKP                   = Rp. 200.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 200.000.000 = Rp. 10.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 5.000.000,-

4.  Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak yatim memperoleh hibah wasiat sebidang
Tanah dan Bangunan dengan nilai pasar Rp. 1.000.000.000,00. SPPT dengan NJOP Rp. 900.000.000. Apabila NPOP TKP Rp. 300.000.000, maka BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                       = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  300.000.000,-
NPOPKP                 =  Rp.  700.000.000,-

BPHTB seharusnya terhutang = 5% x Rp. 700.000.000,- = Rp. 35.000.000,-
BPHTB yang terhutang = 50% x Rp. 35.000.000,- = Rp. 17.500.000,-

5.   PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000,-. BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-

BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-


8 Komentar untuk "Contoh Latihan Soal Biaya Perolehan atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)"

  1. Saya ada pertanyaan,nih..
    1.Soal no.2-4 BPHTB terhutang dikali 50% tp di soal no.5 kok tidak..?? mana yg benar?
    2.NPOP no.5 bukannya 100m..?? (100.000m2x1.000.000)..??
    Mohon pencerahan
    Nuhun

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf saya mau menambahkan. untuk nomor 5 itu ada dua perhitungan.

      1. BPHTB yg terhutang
      5% x Rp. 940.000.000 = Rp. 47.000.000
      2. BPHTB yg harus dibayar
      50% x Rp. 47.000.000 = Rp. 23.500.000

      Hapus
    2. untuk perumnas sendiri itu hasilnya nihil karna 0%

      Hapus
  2. Pengurangan diatur dalam pasal 20 Undang-undang BPHTB yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tanggal 25 Nopember 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB, yang dapat dirinci sebagai berikut :


    1. Dalam hal kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu: WP pribadi menerima hibah dari keluarga sedarah satu derajad keatas dan kebawah mendapat pengurangan sebesar 50%

    2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu : yaitu Tanah dan bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan mendapat pengurangan sebesar 50%


    dan thanks yah atas koreksinya sy tdk melhat klw ada yg slh ketik hehe... oke oke nnt sy edit.
    terima ksh telh berkunjung. smg lain wktu kt bs bertukar pikiran lagi..

    BalasHapus
  3. Gan kalau BPHTB itu dihitung dari harga jual tanah dan bangunan atau cuma harga tanahnya saja? contohnya seperti kalau kita mengambil perumahan, itu yang masuk pajak BPHTB tanah dan bangunan atau tanahnya saja?terima kasih

    BalasHapus
  4. Maaf nih, bukannya kalo perum perumnas jadinya bphtb nya nihil ya? (Di kali 0%)

    BalasHapus
  5. gan bukannya perumahan rakyat dapat subsidi ya ?? jadi kali 25% gak ??

    BalasHapus
  6. PERTANYAAN :

    Seorang ayah mempunyai tanah yang sudah bersertifikat (SHM). Setelah ayah tsb meninggal dunia, diadakanlah turun waris/balik nama pada sertifikat tersebut menjadi atas nama ibu dan 8 orang anak2nya (sudah ditulis di kolom catatan/ perubahan pada sertifikat tersebut). Setiap orang mendapat 1/9 bagian.

    Sekarang ini ibu tersebut juga sudah meninggal dunia. Lalu 8 orang anak2 bermaksud memperbaharui sertifikat kami tersebut dengan menghilangkan nama ibu dan merubahnya menjadi hanya atas nama 8 orang anak-anaknya dg membagi bagian ibu (1/9 bagian) ke 8 orang anak2nya.

    Berapa BPHTB yang harus dibayar?

    Beberapa pendapat :

    1) BPHTB yg hrs dibayar adalah BPHTB Waris = 5% x (NPOP - NPOPTKP)

    2) BPHTB yang harus dibayar = 1/9 x 5% x (NPOP - NPOPTKP)

    3) BPHTB yg hrs dibayar = 5% x ((1/9 x NPOP) - NPOPTKP)

    Alasan pendapat no.2 dan no.3 adalah transaksi ini bukan transaksi balik nama turun waris, tapi perubahan nama waris dg menghilangkan 1 nama pemilik yang sudah meninggal pada sertifikat tersebut shg dari 9 nama berubah menjadi a.n. 8 orang.

    Mohon pendapat para ahli.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel