Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB

Dalam Pajak ada kelompok yang dinamakan negatif list (atau tidak termasuk atau tidak dikenakan) nah dalam Pajak Bumi dan Bangunan ini juga ada ada objek yang dikecualikan atau dalam tidak kenakan pajak bumi dan bangunan. Apa- apa sajakah yang tidak dikenakan objek pajak bumi dan bangunan..??

Berikut ini Objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan:


1. Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain. Bangunan yang dibangun oleh pemerintah atau warga daerah setempat yang digunakan untuk kepentingan umum misalnya tempat ibadah, (mesjid yang digunakan oleh ummat muslim untuk beribadah, gereja bagi ummat kristiani. Begitupula panti asuhan yang semata-semata digunakan hanya untuk kegiatan panti yang tidak bersifat komersial. Candi sebagai tempat suci bagi ummat hindu juga dikecualikan dalam objek pajak bumi dan bangunan.

2.  Digunakan untuk kuburan,
Tanah yang dipergunakan untuk pemakaman juga tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan karena menyangkut kepentingan umum dan tidak bersifat orientid. Contohnya: pemakaman umum kalibata di jakarta selata tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.

3. Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
Tanah dan atau bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah atau benda peninggalan purbakala juga tidak dikenakan Pajak bumi dan bangunan.

4. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
Hutan lindung atau suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan yang sejenisnya bukan merupakan objek pajak bumi dan bangunan. Salah satu contohnya adalah taman nasional “pulau komodo” yang merupaka salah satu dari 7 keajaiban dunia tidak termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan dan masih banyak lagi.

5. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Tanah atau bangunan tersebut dimiliki oleh perwakilan diplomatik atau organisasi internasional suatu negara yang ditugaskan di Indonesia yang tidak ditujukan untuk kepentingan umum dan perlakuan ini berlaku asas timbal balik artinya perwakilan diplomatik dan organisasi internasional indonesia yang terdapat di negara asal diplomatik ini juga memperlakukan hal yang sama terhadap perwakilan diplomatik dan organisasi asal indonesia.



9 Komentar untuk "Obyek Pajak yang dikecualikan dari Pengenaan PBB"

  1. kalo hutan negara yang bersifat non produktif menurut anda apa tepat untuk dikenakan PBB? jika harga patokannya adalah tanah sekitar hutan, maka akan tidak adil karena harga tanah di Jawa umumnya lebih mahal di luar jawa, padahal hutan yang banyak di eksploitasi kebanyakan di luar jawa

    BalasHapus
  2. Mau tanya, pagar mewah dan taman mewah apakah juga masuk kategori pengecualian pengenaan objek pbb ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gak ada tuh pengecualian u bangunan kecuali berdasarkan ktt UU 28 2009. Pagar merupakan bagian bangunan.

      Hapus
  3. Mau tanya, pagar mewah dan taman mewah apakah termasuk dlm kategori pengecualian pengenaan objek pbb ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagar mewah dan taman mewaah termasuk objek pbb juga

      Hapus
  4. Mau tanya apakah tanah termasuk objek pbb?

    BalasHapus
  5. Kalo seperti kuburan san Diego hills itu dikenakan PBB ga ,kan itu bayarnya mahal ada yang sampe ratusan juta

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk kuburan mewah belum ada peraturannya..namun dia sg subyek yang menguasai taman kuburan bisa dikatagorikan sbg pengusaan lahan yang usah..komersial atau dibisa dikatagorykan sbg penyewaan lahan ... meski kuburan..mk UU Pajak dan Pajak daerah banyak yang tumpang tindih sebaiknya dilakukan Tax Refor u semuanya.. spy tidak ada diskriminasi. Bahkan u pembelian lahan u kuburan (bukan kuburan umum) bisa masuk yg dikenakan PBB maupun BPHTB.

      Hapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel