PTKP terbaru tahun 2016, Batas PTKP Naik menjadi 4,5 Juta Per bulan

Akhir-akhir ini ada satu berita yang cukup menarik bagi saya, yaitu berita tentang kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang lebih populer dikenal dengan istilah PTKP. Berita ini memang sangat menarik apalagi ketika melihat batas PTKP nya yang sebelumnya batas PTKP adalah Rp3.000.000 kini menjadi Rp4.500.000 yang artinya penghasilan di bawah dari Rp4.500.000 per bulan tidak akan dikenakan pajak, atau Rp54.000.000 dalam setahun. 

Apa yang baru dari berita tersebut. Jadi, kalau pada tahun sebelumnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kita sebesar Rp36.000.000 per tahun maka tahun ini pemerintah berencana akan kembali menaikan batas PTKP tahun 2016 yaitu sebesar Rp54.000.000 per tahun, khusus untuk wajib pajak dengan status TK(artinya tidak kawin alias belum merid, alias belum ada tanggungan). 

Info ini rupanya juga telah dipublish di situs resmi kemenkeu dalam artikel yang dirilis pada tanggal 13 april 2016 bahwa:
Jakarta, 13/04/2016 Kemenkeu - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen pada tahun 2016. Dengan demikian, besaran PTKP untuk tahun 2016 menjadi Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan.
Tak menunggu begitu lama mengenai kabar ini teman saya yang bekerja di kantor pajak mengabari saya tentang PMK terbaru ini. Mau download PTKP terbaru tahun 2016 - PMK 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. silahkan download disini

Sebelum kita ulas lebih lanjut mengenai PTKP 2016, kita flashback dulu ke PTKP sebelumnya yaitu tahun 2015, tujuannya supaya kita bisa membandingkan PTKP lama dan PTKP baru, dan juga pada saat pembetulan SPT nanti.

PTKP Tahun 2015

Nah ini dia ini batas PTKP terbaru tahun 2016, dimana PTKP tertingginya adalah senilai Rp72.000.000 per tahun dengan status K/3 (yang artinya wajip pajak tersebut telah kawin dengan tiga tanggungan)

Kalau PTKP dibawah ini dikhususnya bagi para wajib pajak yang telah berstatus kawin tapi dengan perjanjian adanya penggabungan penghasilan istri dan suami. Batas tertinggi dari PTKP tahun 2016 untuk WP kawin yang penghasilan istri di gabung adalah Rp126.000.000 untuk K/I/3 dan terendah dengan status K/I/0 sebesar Rp112.500.000

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan PTKP 2016 ini adalah:

  1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2016.
  2. Batasan PTKP 2016, untuk:
    - Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54.000.000;
    - Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 4.500.000;
    - Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan      suami selengkapnya dapat di lihat tabel di atas
    - Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 4.500.000.

Belum ada Komentar untuk "PTKP terbaru tahun 2016, Batas PTKP Naik menjadi 4,5 Juta Per bulan"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel