Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [2]
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak, dapat
dilihat Pasal 13 UU PPN. Tapiiiii,,, kali ini saya gak ingin mencomot bunyinya.
Nanti Anda bosan. Gampangnya begini saja ya, saya akan bagi dalam 2 bagian
besar:
1. Ketika Anda bertransaksi dengan pihak non-Bendaharawan / non-Pemungut PPN
2. Ketika Anda bertransaksi dengan Bendaharawan / Pemungut PPN
1. Ketika Anda bertransaksi dengan pihak non-Bendaharawan / non-Pemungut PPN
2. Ketika Anda bertransaksi dengan Bendaharawan / Pemungut PPN
-Ketika Penyerahan Barang/jasa;atau
-Ketika Penerimaan Pembayaran.
Titik. Jangan ditawar-tawar. Kalau Anda membuat Invoice, maka perhatikan TANGGAL nya. Surat Jalan perhatikan TANGGAL nya. Terlebih uang masuk rekening, PERHATIKAN TANGGAL nya. Ini sangat formal, tapi penting karena akan dipertaruhkan ketika Anda DIPERIKSA Kantor Pajak.
Kedua, ketika Anda bertransaksi dengan pemungut, PERHATIKAN
hal-hal berikut:
1. Ada dokumen-dokumen yang sangat penting mengenai transaksi dengan pemungut, Anda wajib mempunyai DUPLIKATNYA:
1. Ada dokumen-dokumen yang sangat penting mengenai transaksi dengan pemungut, Anda wajib mempunyai DUPLIKATNYA:
-Dokumen KONTRAK (Pastikan RAB nya di dalam ya)
-Berita Acara serah terima barang;
-Kuitansi
-Berita Acara Pembayaran
2. Kapan membuat Faktur Pajak...??MEMBUAT Faktur Pajaknya PALING LAMBAT adalah TANGGAL yang paling muda dari dokumen Serah Terima Barang / Kwitansi / Berita Acara Pembayaran
Contoh: kalau kwitansi ditulis tanggal 25/9 , BA serah Terima tanggal 26/9, dan BA pembayaran tanggal 25/9, maka WAJIB DIBUAT FAKTUR paling lambat tanggal 25/9. Dan INGAT, bukan tanggal ketika uang masuk ke rekening Anda. Kalau Tanggal FAKTUR PAJAK = tanggal UANG MASUK REKENING, dipastikan FAKTURNYA TERLAMBAT. Daaannnn sanksi 2%.
Kesalahan terbesar Wajib Pajak yang bertransaksi dengan
pemungut adalah karena merasa sudah dipotong, lalu dibiarkan saja. Gak lapor
lagi di Masa maupun Tahunannya. HATI-HATI, sanksinya BESAR. Kantor Pajak punya
banyak cara untuk mengkonfirmasi PENYERAHAN yang Anda lakukan. Jujur saja
sebaiknya.
BAGAIMANA DENGAN PAJAK
MASUKAN SAYA?
Pajak Masukan definisinya ada di UU. Namun, untuk
memudahkan, Pajak Masukan itu pajak yang Anda bayar ketika membeli barang. PM
ini dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha dan secara
formal meteriil terpenuhi.
Formal = dibuat sesuai ketentuan UU.
Oh iya, pastikan ketika Anda membeli, nomor Faktur yang
anda terima itu sudah sesuai dengan jatahnya. Anda punya HAK kok untuk bertanya
ke supplier Anda. Kenapa? Jika tidak diterbitkan sesuai jatah, maka WASSALAM,
Anda pasti dikoreksi oleh FISKUS. Rugi lah Anda.
Material = transaksi nya bener dan sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
CLUE untuk ini adalah Anda harus memastikan bahwa
Dokumen yang berkaitan dengan ARUS BARANG (invoice, faktur, surat jalan) telah
terpenuhi dan ARUS UANG juga terpenuhi (bukti transfer, bukti cek, rekening
Koran).
Kesalahan besarnya, biasanya Wajib Pajak sering mengeluarkan
uang secara KAS. Ini tidak baik sebenarnya. Sebaiknya, usahakan seluruh uang
dibayarkan melalui transfer dan diberikan keterangan pada rekeningnya.
Pajak Masukan yang memenuhi formal dan material tadi,
akan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.
Contoh:
Anda menjual barang ke Bendahara senilai Rp5M dan
menjual barang ke non-bendahara Rp5M. Pembelian Anda senilai Rp8M.
Maka itungan pajaknya:
1. PK
yang dipungut oleh pemungut: Rp 500 juta (sudah dipungut, ga perlu dibayar
lagi)
2. PK yang dipungut sendiri: Rp500 juta
3. Pajak Masukan: Rp800 juta
4. Pajak Lebih dibayar = 500 juta - 800 juta = 300 juta
Nah, uang 300 juta itu bisa kembali ke tangan Anda.
Syaratnya:
1. Di
SPT Masa PPN Desember dicentang “RESTITUSI”
2. Nanti
akan diperiksa terlebih dahulu
3. Baru
deh bisa dicairkan.
Uang itu Hak Anda. Selama Anda sudah merasa benar
mengadministrasikan seluruh data Anda, maka insya Allah bisa cair PM tersebut.
SPT MASA PPN
Seluruh penyerahan dan pembelian yang Anda lakukan
selama tahun pajak terkait, Anda Wajib laporkan tiap bulan, sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya. GAMPANGNYA, sesuai dengan FAKTUR PAJAK yang Anda terima dan
buat.
LAPORKAN, walaupun NIHIL
LAPORKAN, walaupun penyerahan hanya ke PEMUNGUT
LAPORKAN, seluruhnya
Ketika ada yang tidak dilaporkan, maka ada sanksi yang
mengintai Anda. Pertama, ketika
ternyata harusnya ada yang harus Anda setor, maka Ada sanksi Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 14 ayat (4) menanti Anda. Kedua,
jika tidak ada yang dibayar tapi tidak dilaporkan juga, maka setidaknya
sanksi Pasla 14 ayat (4) menanti Anda. HATI-HATI.
SPT MASA LAINNYA
SPT Masa lainnya, kecuali SPT PPh 21, Wajib Anda
laporkan hanya jika ada transaksi. Misal, Anda menyewa mobil, maka Anda
memotong PPh 23, Anda bayarkan, Anda laporkan. Untuk SPT PPh 21, Anda Wajib Lapor bulanan walaupuun
NIHIL.
EKUALISASI SPT PPh BADAN
dengan SPT Lainnya
Ekualisasi ini biasa dilakukan oleh Fiskus untuk
meneliti pelaporan yang telah dilaporkan. Di DJP, data sudah melimpah ruah dan
tersinkronisasi dengan data eksternal lain, jadi percuma lah kalau kita mau
sembunyikan apa lagi. Lebih baik disclose semuanya. HATI TENANG.
SPT PPN vs SPT PPh Badan
Point Penyerahan (Pajak Keluaran) ekualisasikan dengan
Peredaran Usaha.
Point Pembelian (Pajak Masukan) ekualisasikan dengan
Pembelian di HPP.
SPT PPh 21 vs PPh Badan
Ekualisasikan laporan PPh 21 dengan beban gaji di SPT
Badan
SPT Masa Lainnya vs PPh Badan
Sesuaikan dengan biaya dan yang dilaporkan pada SPT
Masa.
Demikian. Silakan jika ada pendapat atau
pertanyaan. Insya Allah dijawab.
Thanks for sharing your thoughts about sporting activities.
BalasHapusRegards