Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [1]
Hello, perkenalkan, saya Mang Fiskus. Nice to meet you
all guys. Saat ini saya ingin membahas sedikit—dan agak praktis—mengenai seluk
beluk perpajakan Jasa Konstruksi.
Mengapa saya ingin membahasnya? Sejauh ini, apa yang
saya jumpai di lapangan membuat saya agak mengelus dada karena banyak sekali
Wajib Pajak yang bergerak di sektor Jasa Konstruksi sangat tidak aware dengan
kewajibannya dan akhirnya salah di sana-sini. Akhirnya apa? Rugi sendiri karena
DIKENAKAN DENDA oleh Kantor
Pajak.
Melalui blog ini, saya ingin sedikit berbagi mengenai
apa kewajiban Wajib Pajak dan apa yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh Wajib
Pajak, terutama ketika menghadapi yang namanya PEMERIKSAAN PAJAK.
Jangan takut, jangan khawatir. Yuk kita baca
lanjutannya... ;)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN UTAMA
Kewajiban perpajakan yang utama setelah Wajib Pajak
mendapatkan NPWP adalah:
1. Melaporkan
SPT Masa
a. SPT Masa PPh Pasal 21
Pastikan gaji yang dibayarkan,
keseluruhannya dilaporkan dalam SPT PPh 21. Nilai gaji yang dibayarkan setahun
HARUS SAMA dengan beban gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Jadi,
perhatikan administrasinya.
b. SPT Masa PPh Pasal 23
SPT ini hanya jika ada jasa yang digunakan
selama kegiatan usaha, lalu dipotong PPh 23. So, Wajib dilaporkan pemotongannya
dan disetorkan PPh nya. Bagian ini nanti HARUS SAMA dengan nilai beban/biaya
yang ada di SPT PPh Badan, missal biaya transport.
c. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Sama dengandi atas, hanya dilaporkan jika
adapemotongan dan pemungutan aja. Misal, sewa gudang. Pajak yang dipotong harus
disetor ke Negara dan SPT nya dilaporkan ke Kantor Pajak.
d. SPT Masa PPN
SPT PPN gampangnya adalah mengenai seluruh
penyerahan dan pembelian yang dilakukan Wajib Pajak dalam rangka menjalankan
usahanya. SPT ini WAJIB DILAPORKAN BULANAN walaupun NIHIL. Eits, hati-hati,
sanksi keterlambatan atau tidak lapornya senilai Rp500.000 per laporan. So,
JANGAN TELAT ya.
2. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan Badan ini dilaporkan setiap tahun. Paling
lambat untuk badan adalah bulan keempat setelah akhir tahun pajak. Kalau Tahun
Pajak adalah Jan-Des , maka paling lambat dilaporkan April. Jika tidak sama,
maka menyesuaikan saja.
Untuk Saat ini, saya akan lebih banyak membahas
mengenai PPN dan Tahunan Badan saja ya. Urgent.
ADMINISTRASI BURUK =
KERUGIAN BESAR
Sejauh ini, Wajib Pajak yang tidak atau belum pernah
diperiksa, rata-rata selalu jelek dalam kaitannya dengan administrasi
perkantorannya, terutama administrasi perpajakannya.
Contoh kesalahan yang sering sekali dilakukan:
1. Tidak
mengadministrasikan dokumen penjualan dan pembelian
2. Tidak
melakukan pencatatan dengan baik
3. Terlambat
meminta jatah nomor Faktur
4. Terlambat
membuat Faktur Pajak
5. Menggunakan
rekening pribadi untuk kepentingan perusahaan
Dampak dari administrasi yang buruk bukan hanya
kesulitan ketika melakukan pelaporan di akhir tahun, melainkan juga dapat
menghilangkan hak-hak Wajib Pajak dan bahkan dapat dikenakan denda yang cukup
besar. Kesalahan ini biasanya banyak terjadi pada perusahaan yang berskala
lokal, masih baru, atau besar tetapi tidak berbentuk Tbk., dan belum pernah
diperiksa.
Kerugian pertama, ketika administrasi buruk, biasanya
wajib pajak akan kesusahan dalam pelaporan. Akhirnya pelaporan menjadi
terlambat. Membuat Faktur Pajak pun kadang lupa, akhirnya terlambat. FYI, untuk
saat ini, membuat Faktur Pajak TIDAK BISA lagi dibuat NANTI, ya ketika
PENYERAHAN BARANG/JASA atau KETIKA NERIMA UANG, ya langsung buat karena system
sudah online.
Bayangkan, misalnya perusahaan melakukan penyerahan
senilai Rp1 M, lalu faktur nya terlambat dibuat 1 hari saja, maka sanksinya
adalah 2% dari DPP nya, yakni 2% dari nilai Rp 1M, berarti Rp20juta rupiah. DUA
PULUH JUTA untuk sesuatu yang sia-sia.
Kerugian kedua, ketika administrasi buruk, maka
biasanya pembukuan menjadi kacau, bukti-bukti pembelian terbengkalai. Banyak
sekali saya jumpai, para Wajib Pajak hanya memiliki bukti pembelian berupa
Faktur Pajak saja. Tanpa invoice. Tanpa surat jalan. Tanpa bukti transfer.
Parahnya lagi, di rekening pun tidak terdeteksi. Kan lucu.
Bayangkan lagi, jika Anda telah melakukan pembelian
senilai Rp500 juta, yang artinya Pajak Masukannya adalah senilai Rp50 juta.
Lalu Anda ternyata transaksinya dengan Bendahara, yang automatis sudah dipungut
oleh WP, kan artinya uang Rp50 juta itu harusnya bisa balik kepada Anda, tapi
apa? Melayang karena terkoreksi karena Anda tidak dapat menunjukkan buktinya.
Anda cacat informasi dan dalam posisi yang sangat lemah.
Itu contoh konkret yang ada di lapangan saat ini. So,
kalau Anda belum diperiksa, TENGOK kembali catatan-catatan Anda. Kalau perlu,
tagih atau minta bukti-bukti transaksi yang kurang.
Belum ada Komentar untuk "Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [1]"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya