Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [1]



Hello, perkenalkan, saya Mang Fiskus. Nice to meet you all guys. Saat ini saya ingin membahas sedikit—dan agak praktis—mengenai seluk beluk perpajakan Jasa Konstruksi.
Mengapa saya ingin membahasnya? Sejauh ini, apa yang saya jumpai di lapangan membuat saya agak mengelus dada karena banyak sekali Wajib Pajak yang bergerak di sektor Jasa Konstruksi sangat tidak aware dengan kewajibannya dan akhirnya salah di sana-sini. Akhirnya apa? Rugi sendiri karena DIKENAKAN DENDA oleh Kantor Pajak. 

Melalui blog ini, saya ingin sedikit berbagi mengenai apa kewajiban Wajib Pajak dan apa yang perlu dilakukan dan disiapkan oleh Wajib Pajak, terutama ketika menghadapi yang namanya PEMERIKSAAN PAJAK

Jangan takut, jangan khawatir. Yuk kita baca lanjutannya... ;) 

KEWAJIBAN PERPAJAKAN UTAMA

Kewajiban perpajakan yang utama setelah Wajib Pajak mendapatkan NPWP adalah:
1. Melaporkan SPT Masa
a.  SPT Masa PPh Pasal 21
Pastikan gaji yang dibayarkan, keseluruhannya dilaporkan dalam SPT PPh 21. Nilai gaji yang dibayarkan setahun HARUS SAMA dengan beban gaji yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Jadi, perhatikan administrasinya.
b.  SPT Masa PPh Pasal 23
SPT ini hanya jika ada jasa yang digunakan selama kegiatan usaha, lalu dipotong PPh 23. So, Wajib dilaporkan pemotongannya dan disetorkan PPh nya. Bagian ini nanti HARUS SAMA dengan nilai beban/biaya yang ada di SPT PPh Badan, missal biaya transport.
c.  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Sama dengandi atas, hanya dilaporkan jika adapemotongan dan pemungutan aja. Misal, sewa gudang. Pajak yang dipotong harus disetor ke Negara dan SPT nya dilaporkan ke Kantor Pajak.
d.  SPT Masa PPN
SPT PPN gampangnya adalah mengenai seluruh penyerahan dan pembelian yang dilakukan Wajib Pajak dalam rangka menjalankan usahanya. SPT ini WAJIB DILAPORKAN BULANAN walaupun NIHIL. Eits, hati-hati, sanksi keterlambatan atau tidak lapornya senilai Rp500.000 per laporan. So, JANGAN TELAT ya.

2. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan Badan ini dilaporkan setiap tahun. Paling lambat untuk badan adalah bulan keempat setelah akhir tahun pajak. Kalau Tahun Pajak adalah Jan-Des , maka paling lambat dilaporkan April. Jika tidak sama, maka menyesuaikan saja.
Untuk Saat ini, saya akan lebih banyak membahas mengenai PPN dan Tahunan Badan saja ya. Urgent.

ADMINISTRASI BURUK = KERUGIAN BESAR
Sejauh ini, Wajib Pajak yang tidak atau belum pernah diperiksa, rata-rata selalu jelek dalam kaitannya dengan administrasi perkantorannya, terutama administrasi perpajakannya. 

Contoh kesalahan yang sering sekali dilakukan:
1. Tidak mengadministrasikan dokumen penjualan dan pembelian
2. Tidak melakukan pencatatan dengan baik
3. Terlambat meminta jatah nomor Faktur
4. Terlambat membuat Faktur Pajak
5. Menggunakan rekening pribadi untuk kepentingan perusahaan

Dampak dari administrasi yang buruk bukan hanya kesulitan ketika melakukan pelaporan di akhir tahun, melainkan juga dapat menghilangkan hak-hak Wajib Pajak dan bahkan dapat dikenakan denda yang cukup besar. Kesalahan ini biasanya banyak terjadi pada perusahaan yang berskala lokal, masih baru, atau besar tetapi tidak berbentuk Tbk., dan belum pernah diperiksa.

Kerugian pertama, ketika administrasi buruk, biasanya wajib pajak akan kesusahan dalam pelaporan. Akhirnya pelaporan menjadi terlambat. Membuat Faktur Pajak pun kadang lupa, akhirnya terlambat. FYI, untuk saat ini, membuat Faktur Pajak TIDAK BISA lagi dibuat NANTI, ya ketika PENYERAHAN BARANG/JASA atau KETIKA NERIMA UANG, ya langsung buat karena system sudah online.

Bayangkan, misalnya perusahaan melakukan penyerahan senilai Rp1 M, lalu faktur nya terlambat dibuat 1 hari saja, maka sanksinya adalah 2% dari DPP nya, yakni 2% dari nilai Rp 1M, berarti Rp20juta rupiah. DUA PULUH JUTA untuk sesuatu yang sia-sia.

Kerugian kedua, ketika administrasi buruk, maka biasanya pembukuan menjadi kacau, bukti-bukti pembelian terbengkalai. Banyak sekali saya jumpai, para Wajib Pajak hanya memiliki bukti pembelian berupa Faktur Pajak saja. Tanpa invoice. Tanpa surat jalan. Tanpa bukti transfer. Parahnya lagi, di rekening pun tidak terdeteksi. Kan lucu.

Bayangkan lagi, jika Anda telah melakukan pembelian senilai Rp500 juta, yang artinya Pajak Masukannya adalah senilai Rp50 juta. Lalu Anda ternyata transaksinya dengan Bendahara, yang automatis sudah dipungut oleh WP, kan artinya uang Rp50 juta itu harusnya bisa balik kepada Anda, tapi apa? Melayang karena terkoreksi karena Anda tidak dapat menunjukkan buktinya. Anda cacat informasi dan dalam posisi yang sangat lemah.

Itu contoh konkret yang ada di lapangan saat ini. So, kalau Anda belum diperiksa, TENGOK kembali catatan-catatan Anda. Kalau perlu, tagih atau minta bukti-bukti transaksi yang kurang.

Belum ada Komentar untuk "Tips Untuk Kewajiban Pajak Sektor Konstruksi [1]"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel