Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, langkah pemerintah untuk menetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tinggal menunggu konsultasi dengan DPR. Bambang menambahkan bahwa batas kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah adalah Rp24 juta per tahun dari sebelumnya Rp15,84 juta per tahun. ”Ini harus dikonsultasikan ke DPR dulu, tidak bisa langsung dikeluarkan (peraturannya),” tutur Bambang di kantornya, Jakarta,kemarin.Bambang menjelaskan, untuk mengubah PTKP tidak perlu mengubah undang-undang. Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Dia menegaskan, kenaikan batas PTKP untuk membantu pekerja dengan pendapatan di bawah Rp24 juta per tahun sehingga pemerintah tidak mempersoalkan jika kebijakan ini akan mengurangi pemasukan negara dari PPh. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut juga meyakini, pendapatan negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat seiring kenaikan batas PTKP.


Alasannya, uang yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan membeli barang. Kenaikan PTKP juga akan sangat meringankan masyarakat miskin yang terbebani dengan terus melambungnya harga-harga barang.



Sebelumnya pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi menjelaskan, kenaikan batas PTKP sebesar 40% dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta memang akan menurunkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp16–30 triliun per tahun. Potensi penurunan sebesar itu hanyalah 2–3% dari total target penerimaan pajak tahun 2012, di luar bea cukai,yang ditetapkan sekitar Rp850 triliun.



Harian Seputar Indonesia, 1 Mei 2012

Belum ada Komentar untuk "Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel