Apakah itu NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak)

Dalam penghitungan Pajak Bumi Bangunan kita sering mendengar istilah NJOP. Pengertian NJOP dalam Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa NJOP adalah harga  harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui:
  • Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
  • Nilai perolehan baru;
  • NJOP Pengganti.

NJOP sebagai dasar dalam pengenaan Pajak PBB ini ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah-daerah tertentu maka NJOP ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. 
Perkembangan setiap daerah dapat berbeda-beda, ada yang perkembangan daerahnya terlalu tinggi seperti jakarta, surabaya, medan, jakarta dan kota-kota besar lainnya  maka penetapan NJOP ditetapkan setahun sekali.  Menteri Keuangan juga mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assesmentNilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).

Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi  di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui cara penentuan NJOP agar wajib pajak dapat memahami bagaiman fiskus dalam menetapkan nilai jual objek pajak.


Pasal 1 angka 3 UU No. 12 TAHUN 1985 jo UU No. 12 TAHUN 1994. Yang dimaksud dengan 

Yang dimaksud dengan :
  1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara        membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
  2. Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang   dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.
  3. Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak  tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Apakah itu NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak)"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel