Pembetulan Ketetapan Pajak (Pasal 16 ayat (1) UU KUP)

Dasar Hukum Pembetulan Ketetapan Pajak
Pasal 16 ayat (1) UU KUP

SE - 68/PJ./1993

SE - 03/PJ./1993
Ketetapan pajak apa saja yang dapat dibetulkan?

1.
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN),
2.
Surat Tagihan Pajak,
3.
Surat Keputusan Keberatan,
4.
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
5.
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,
6.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,


sepanjang ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan yang sifatnya manusiawi (human errors).

Apa dasar dilakukannya pembetulan atas suatu ketetapan pajak?
Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh petugas pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan apa yang dapat mengakibatkan dilakukannya pembetulan atas ketetapan pajak?


1.
Kesalahan tulis seperti: nama, alamat, NPWP, nomor skp, jenis pajak, masa atau tahun pajak, atau tanggal jatuh tempo;
2.
Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
3.
Kekeliruan dalam penerapan ketetentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi yaitu dalam hal sanksi yang seharusnya lebih besar dari yang telah dikeluarkan dalam surat ketetapan pajak, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
4.
Kesalahan dalam memperhitungkan kredit pajak yang berasal dari pemungutan/pemotongan PPh Pasal 23 terhadap penerima hasil yang ketetapan pajaknya sudah diterbitkan untuk tahun yang bersangkutan.
5.
Kesalahan terhadap penghitungan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan jumlah sanksi menjadi lebih besar.


Kesalahan apa yang dapat dibetulkan dalam suatu ketetapan pajak?


1.
Kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi, yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak, masing-masing pihak akan dapat menerimanya.
2.
Kesalahan itu tidak terdapat sengketa antara wajib pajak dan fiskus sesuai Undang-Undang Perpajakan kita.


Kondisi apa yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pembetulan atas ketetapan pajak?



1.
Jika terdapat obyek pajak pemotongan/pemungutan PPh yang belum termasuk dalam penghitungan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak, maka pembetulan surat ketetapannya tidak dapat dilakukan akan tetapi dapat diproses melalui kuasa Pasal 15 UU KUP, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
2.
Jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan sesuai dengan SPT Tahunan Wajib Pajak, namun hasil verifikasi atau pemeriksaan baru selesai setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan hasil verifikasi atau pemeriksaan:

-
pajak lebih bayar menjadi lebih besar daripada yang ditetapkan semula maka pembetulan surat ketetapannya tidak dapat dilakukan akan tetapi diproses melalui kuasa Pasal 17 UU KUP.

-
pajak lebih bayar menjadi kurang bayar atau lebih bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut SKPLB kecuali dalam hal seperti pada butir a dan b, maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 UU KUP tidak dapat dilakukan akan tetapi diproses melalui kuasa Pasal 15 UU KUP, dengan menerbitkan SKPKBT.
3.
Jika pembetulan atau penghitungan kembali sanksi dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan jumlah sanksi menjadi lebih kecil atau bahkan dihapuskan, maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 UU KUP tidak dapat dilakukan akan tetapi pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diproses melalui kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a.
Apa ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak?
menambah atau mengurangkan atau menghapuskan ketetapan pajak, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Kapan pembetulan dilakukan?

1.
Tidak ada batas waktu dalam mengungkapkan kesalahan atau kekeliruan surat keputusan baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sepanjang surat keputusan pembetulan mengakibatkan ketetapan pajak menjadi lebih kecil;
2.
Dibatasi daluwarsa penetapan sepanjang surat keputusan pembetulan mengakibatkan ketetapan pajak menjadi lebih besar.

Apakah ada pembatasan berapa kali pembetulan dapat dilakukan?

Tidak. Apabila masih terdapat kesalahan berupa: kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan.

Berapa lama pembetulan akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak?

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.

Bagaimana jika batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut terlewati?

Dalam hal batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

Apakah setiap permohonan pembetulan harus diproses dan diterbitkan surat keputusan?

Tidak, sepanjang ketetapan pajak tidak mengandung kesalahan atau kekeliruan setelah dilakukan penelitian. Namun untuk permohonan semacam itu perlu diberikan surat kepada Wajib Pajak.

Apakah terhadap Surat Keputusan Pembetulan dapat diajukan keberatan?


1.
Tidak, dalam hal pembetulan yang dilakukan bukan atas kesalahan atau kekeliruan yang mengandung persengketaan atau perbedaan argumentasi yuridis antara Fiskus dengan Wajib Pajak.
2.
Dapat, dalam hal masih terdapat sengketa materi dan masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak skp diterbitkan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar keuasaannya. 

1 Komentar untuk "Pembetulan Ketetapan Pajak (Pasal 16 ayat (1) UU KUP)"

  1. Salam Hormat Pak, Perusahaan saya adalah Agen LPG Pertamina, dimana PPN dan PPH sudah termasuk harga gros produk LPG. tapi kenapa saya mendapatkan surat SKPKB PPn masa tahun 2003, sebesar RP 300jt denda 100% menjadi 600jt, dan dan pada tahun 2007 dan 2009 saya mengajukan surat permohonan peninjauan kembali, disertai bukti faktur yg diterbitkan oleh pihak pengisian LPG serta surat Edaran DJP dan Hiswana Migas, dan hasilnya di tolak dengan mengacu pada " melewati masa 3 bulan"....dan terakhir pada bulan Juni 2011 saya kembali mengajukan Peninjauan kembali dengan data yg lebih lengkap. mohon penjelasan dan bantuan Bapak, terima kasih

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel