Penindakan Tindak Pidana Perpajakan

Setelah rangkaian penyidikan dilakukan oleh penyidik, dimulai dengan diterbitkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) yang menandakan bahwa proses penyidikan ini telah dimulai. sampai dengan pelaksanaan penyidikan dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penindakan setelah menentukan calon tersangka, peminjaman dokumen dan lain-lain. langkah selanjutnya adalah Penindakan. 

Penindakan sendiri merupakan upaya paksa dalam kegiatan penyidikan tindak pidana yang meliputi kegiatan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. kegiatan didalam pendindakan pada dasarnya bersifat membatasi kebebasan atas hak asasi manusia dan hak seseorang terhadap suatu benda.

penggolongan:
  1. Pencegahan
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan
Defenisi
PENCEGAHAN menurut Pasal 1 Angka 12 UU No.9 tahun 1992 bahwa:
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah indonesia berdasarkan alasan tertentu.

PENANGKAPAN menurut pasal 1 angka 20 KUHP bahwa:
penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apbila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

PENAHANAN menurut pasal 1 angka 32 KUHP bahwa:
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

PENGGELEDAHAN menurut pasal 1 angka 11 KEP-272/PJ/2002 bahwa:
Penggeledahan adalah tindakan penyidik pajak untuk melakukan pemeriksaan tempat atau ruangan tertentu untuk mendapatkan bahan bukti dalam rangka tindakan penyidikan tindak pidanan di bidang perpajakan.
  • peggeledahan Rumah menurut pasal 1 angka 17 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak. berwujud atau tidak berrwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  • penggeledahan badan menurut pasal 1 angka 18 KUHAP adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita.
PENYITAAN menurut pasal 1 butir 16 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak , berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunututan.

1 Komentar untuk "Penindakan Tindak Pidana Perpajakan"

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel