Bagaimana Peraturan Pajak terhadap seseorang yang tidak bekerja tetapi ber NPWP..?

Saat ini masih banyak masyarakat yang masih kebingungan tentang masalah perpajakan, jangan tanya mereka tentang apa itu pph pasal 21, pertanyaan sederhana saja seperti kenapa saya harus punya NPWP? apakah saya dikenakan pidana jika tidak memiliki NPWP..? atau Bagaimana Peraturan Pajak terhadap seseorang yang tidak bekerja tetapi ber NPWP..? pertanyaan-pertanyaan seperti itu menurut saya perlu kita bahas.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun di kenyataanya sering juga kita menemukan bahwa beberapa orang, bisa jadi itu teman atau keluarga kita mempunyai NPWP tapi tidak bekerja sehingga tidak mempunyai penghasilan..?? nah gimana hukumnya dalam pajak..??

foto majestaskholestiko.wordpress.com
Beberapa ulasan yang dapat membantu anda dalam mengatas masalah seperti ini,

  • Dalam pasal 11 huruf f KEP 161/Pj/2001 di atur tentang permohonan penghapusan NPWP jika wajib pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya, misalnya saja tidak mempunyai penghasilan dan beberapa kasus lainnya.
  • Karena pentingnya sebuah dokumen NPWP, yah lo tau sendiri lah sekarang untuk mengurus administrasi perbankan dan beberapa pengurusan dokumen lainnya terkadang membutuhkan yang namanya dokumen NPWP jadi dengan alasan pentingnya sebuah NPWP itu saran penulis sebaiknya di pertimbangkan lagi untuk tidak di ajukan penghapusan NPWP mengingat pentingnya NPWP nya.
  • kecuali terhadap wajib pajak yang pekerjaannya berupa pekerjaan bebas atau wiraswasta/pengusaha maka dapat mengajukan yang namanya WP Non Efektif (NE) sehingga tidak ada kewajiban menyampaikan SPT masa dan tahunan. kewajiban nanti akan timbul kembali pada saat kita aktif menjalankan usaha, jadi lagi-lagi ingat #nggak usah mengajukan penghapusan NPWP cukup WP Non Efektif saja.
  • lalu kalau untuk wajib pajak non pekerja bebas/non pengusaha maka TIDAK BOLEH mengajukan permohonan wajib pajak NE seperti poin 3 di atas, jadi tetap berlaku mekanisme biasa dengan kewajiban pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 maret tahun berikutnya. 
oke sekian dulu yahh tentang Bagaimana Peraturan Pajak terhadap seseorang yang tidak bekerja tetapi ber NPWP..? .. kita materi yang lainnya

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Peraturan Pajak terhadap seseorang yang tidak bekerja tetapi ber NPWP..?"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel