Ini Alasan mengapa kita Perlu BELAJAR pajak..?

Pajak adalah sumber penerimaan negara paling besar di dalam APBN, bahkan tahun ini saja +70 Persen dari anggaran APBN bersumber dari penerimaan Pajak, oleh karena itu dibutuhkan usaha dan kerja keras untuk mencapai target tersebut.

DJP sebagai otoritas pajak tentu akan melakukan upaya dalam memenuhi target penerimaan pajak tersebut, namun di lain pihak, kita sebagai wajib pajak tentu perlu juga mengetahui aturan perpajakan yang berlaku karena system perpajakan Indonesia sekarang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak dengan penerapan system self assessment (kecuali untuk beberapa jenis pajak masih diterapkan withholding system)

jadi salah dan benarnya laporan pajak anda yang diaplikasikan dalam bentuk SPT (surat pemberitahuan pajak)ya..terletak pada anda sendiri., ketika anda salah memasukan data di dalam SPT tentu harus ada pembetulan SPT lagi,..nah apakah anda telah mengetahui itu semua..?? tentu bagi wajib pajak yang awam tidak akan pernah mengetahui hal tersebut.. bahkan kalau di suruh milih, daripada mereka sibuk kesana kemari, sedangkan kerjaan masih banyak, maunya sih mereka terima BERES aja :D :D , apalagi sekarang semua serba internet,, huffff

Jika kita bertanya pada diri sendiri, sebenarnya mengapa kita harus belajar pajak..? alasannya apa..? oke mungkin saya nggak bisa menyebutkan semua alasannya tapi semoga alasan di bawah ini bisa mewakili..misalnya pertanyaan tentang..?
  1. Apakah Kamu sudah punya NPWP..? kamu tahu apa saja syarat-syarat dalam pembuatan NPWP..? 
  2. Setelah kamu punya NPWP..? apa kewajiban kamu..? apakah setelah saya punya NPWP saya sudah harus membayar pajak.?
  3. Dengan cara apa saya membayar pajak..?
  4. Dimana tempat saya harusnya membayar pajak..?
  5. lanjut ke SPT(surat pemberitahuan) apa itu SPT..? apa fungsi SPT dan bagaimana cara melaporkan pajak menggunakan SPT..? 
dan addduhh banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang mewakili, tapi sekiranya kita tahu tentang pajak tentu pertanyaan ini tidak akan pernah muncul kan..? kita pasti sudah tahu jawabannya,, misalnya syarat untuk membuat NPWP, hanya fotocopy KTP saja setelah itu tinggal melapor saja ke bagian pelayanan pajak atau biasa di sebut TPT (tempat pelayanan terpadu).

Nah berangkat dari pengalaman di atas kita sebagai wajib pajak sudah seharusnya merubah mindset kita bahwa yang wajib mengetahui pajak itu HANYA petugas pajak ..ow "jangan" lebih jauh dari itu kita semua perlu mengetahui tentang pajak. Kalau anda bertanya kembali, apa sih gunanya saya tahu tentang pajak..? manfaatnya ada nggak sih..??saya sebutkan aja beberapa manfaatnya di bawah ini, semoga bisa mewakili,.seperti:

-Jika kamu tahu tentang pajak, kamu nggak akan pernah membiarkan orang lain membodohimu tentang pajak


yakinlah, jika kamu tahu tentang pajak kamu tidak akan pernah gaptek dan kaku tentang ilmu perpajakan saat ini, kamu tidak akan bingung gimana cara mengisi SPT, apa saja yang perlu di lampirkan dalam SPT dll.. dan kamu pasti akanlebih teliti dalam memasukan data SPT mu karena kamu tahu apa saja dampaknya jika kita salah mengisi data di dalam SPT pajak.

-Jika kamu tahu tentang pajak, kamu bisa melakukan perencanaan pajak/tax avoidance 
Dalam laman DJP menjelaskan bahwa penghindaran pajak ini di identikan dengan tax planning atau perencanaan pajak. Kalau orang-orang pintar nyebutnya tax avoidance yaitu, penghindaran pajak dilakukan secara “legal” dengan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari pembayaran pajak, atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan selain untuk menghindari pajak.

tax planning ini memang di benarkan secara undang selama tidak melanggar dan menabrak aturan pajak yang berlaku. Nah, cara ini sebenarnya jarang sekali di ajarkan oleh petugas pajak karena jika wajib pajak mengetahui secara mendalam tentu akan mengurangi potensi penerimaan pajak yang berakibat terhadap target penerimaan pajak. just stay cool :) 

Sebenarnya manfaat nya masih ada cuman kalau di jelaskan semua bakal panjang banget tulisannya hehe.. kalau ada yang mau menambahkan silahkan.. mangga :)
Oke Lanjut...Setelah kamu mengetahui tentang aturan pajak, ternyata belajar kita nggak sampai di situ saja, DJP yang saat ini banyak menerapkan pelayanan pajak by system tentu memaksa kita harus tau juga… jangankan kita yang sebagai orang awam terhadap system mugkin beberapa orang yang terkaita dengan pekerjaan pajak belum menguasai seutuhnya aplikasi tersebut apatah lagi kita. :D :D

Kita tengok saja beberapa aplikasi DJP (ada yang berbentuk aplikasi ada yang juga pelayanan yang aplikasikan dalam bentuk website Diantaranya:

1.) Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT yaitu aplikasi yang dibuat oleh     Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT
aplikasinya dapat di
download disini

2.) Aplikasi e-Faktur Pajak yaitu Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3.) Aplikasi e-registration : Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

4.) e-Billing  aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur layanan ini.
Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”.

5.) e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:
  1. mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing; atau 
  2. mengunjungi halaman Penyalur SPT Elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
    • http://www.pajakku.com
    • http://www.laporpajak.com
    • http://www.spt.co.id
    • http://www.online-pajak.com 
Gimana... pusing nggak..?? mumet dengan aplikasi dan sitem sebanyak itu...?? haha.. saya juga :D :D Jangankan kami yang lulusan pajak, atau teman-teman saya yang bekerja di pajak mungkin juga belum "terlalu menguasai secara maksimal" semua system ini apalagi jika hanya seorang wajib pajak yang nggak pernah kuliah, nggak tau apa-apa tentang pajak.. yahhh cukup anda sendiri yang menyimpulkan hehe.. 

jadi, akhir kata,, mungkin anda sudah dapat sendiri menyimpulkan kenapa kita perlu belajar pajak..? bukan cuman aturan dan tata caranya tapi juga aplikasi dan sistem-sistem perpajakanya. 

Lain kali kita lanjut lagi artikel-artikel pajak lainnya 
semangat (y) 
<span data-iblogmarket-verification="Awl4bMoF1ZiF" style="display: none;"></span>

6 Komentar untuk "Ini Alasan mengapa kita Perlu BELAJAR pajak..?"

  1. artikelnya sangat bermanfaat... terima kasih sharing nya

    BalasHapus
  2. betul bnget min... skr pajaknya bukannya mudah tapi kok smkin susah yah,, blm lagi harus mmplajari aplikasinya.. klw nnti kita salah isi jg harus pembetulan lagi :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener bnget.. tapi mau gmna lagi..? malah kita akan smkn tertinggal klw gk di pelajarin...pkoknya klw gk ngerti bisa lgsung konsultasi ke AR di kpp tempat terdaftar utk mendptkan penjlelasan lbh lanjut.. terima kasih tlah berkunjung :)

      Hapus
  3. Zaman Emang Udah Berkembang, Model Pembayaran pajak udah banyak yang online. Pajak bagi ane emang harus dipelajari gan, karena hidup aja ada pajaknya :D

    thanks infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener banget gan... memang sdh saatnya kita pintar2 menyikapi semua sesuatu dengan hal positif,, terima kasih telah berkunjung di blogkeuangan.com

      Hapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel