Formulir SPT manakah yang anda gunakan, apakah 1770, 1770 S, atau 1770 SS?
Baca Juga
Sudah tahukah anda formulir SPT mana yang ada gunakan
saat membayar pajak..?sudah tahukan penghasilan anda setahun berapa? karena,
antara penghasilan anda dalam setahun itu menentukan formulir SPT mana yang
akan anda gunakan. Misalnya saja Formulir SPT 1770, 1770 S, 1770 SS,..mungkin
bagi temen-temen wajib pajak yang backgroundnya bukan dari pajak akan
mengatakan,, formulir opo iki..?hehe.. barang apa itu ya.? Nah, itulah pentingnya
kita berbagi ilmu pengetahuan karena melalui blog ilmu pajak ini kita akan
sharing tentang apakah itu SPT 1770,
1770 S, 1770 SS dan formulir yang manakah cocok anda gunakan, apakah 1770, 1770
S, 1770 SS?
Oke, kita jelaskan satu-satu sodara:
1. Formulir SPT 1770
1. Formulir SPT 1770
Nah, hal yang pertama harus anda mengerti adalah formulir
ini digunakan apabila penghasilan anda adalah “penghasilan
dari usaha/pekerjaan bebas” dari usaha/ pekerjaan bebas maksudnya disini
kebanyakan pekerjaan ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keahlian di
bidangnya misalnya pengacara, Dokter, dan profesi lainnya. Bukan hanya profesi
saja yang bisa menggunakan formulir ini namun pekerjaan bebas seperti jika anda
mempunyai usaha/toko maupun jasa perdagangan lainnya maka wajib menggunakan
Formulir SPT 1770 ini.
2. Formulir SPT 1770 SS
Formulir Sangat Sederhana atau biasa di sebut dengan
formulir 1770 SS ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima
penghasilan dari satu pemberi kerja saja dan penghasilannya tidak melebihi
Rp.60.000.000 dalam setahun, pemberi kerja di sini, anda simple nya anda hanya
bekerja di satu tempat kerja dan anda menerima gaji cuman dari satu pekerjaan
itu saja, tidak ada pekerjaan lain lagi otomatis tidak ada penghasilan tambahan
lain tidak puinya penghasilan lain selain bunga bank
atau bunga koperasi.
3. Formulir SPT 1770 S
Nah, kalau formulir yang satu ini adalah formulir 1770 S
atau sederhana. Dari namanya saja sudah sederhana, artinya penghasilan kita
diatas Rp60.000.000 dalam satu tahun maka menggunakan formulir ini. Syarat
lainnya adalah anda juga hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja.
Formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang menerima penghasilan dari
satu perusahaan/pemberi kerja selama
penghasilannya melebihi Rp60.000.000 dalam setahun.
NB: penghasilan yang dihitung di sini adalah penghasilan
broto dalam setahun jadi bukan penghasilan netto (bersihnya).
jadi kalau karyawan penghasilan bruto <60jt/th yg diisi cuma SPT 1770 SS ya? yg lain kosong tdk perlu diisi.
BalasHapusmau isi lewat e-filling