Formulir SPT manakah yang anda gunakan, apakah 1770, 1770 S, atau 1770 SS?

Sudah tahukah anda formulir SPT mana yang ada gunakan saat membayar pajak..?sudah tahukan penghasilan anda setahun berapa? karena, antara penghasilan anda dalam setahun itu menentukan formulir SPT mana yang akan anda gunakan. Misalnya saja Formulir SPT 1770, 1770 S, 1770 SS,..mungkin bagi temen-temen wajib pajak yang backgroundnya bukan dari pajak akan mengatakan,, formulir opo iki..?hehe.. barang apa itu ya.? Nah, itulah pentingnya kita berbagi ilmu pengetahuan karena melalui blog ilmu pajak ini kita akan sharing tentang apakah itu SPT  1770, 1770 S, 1770 SS dan formulir yang manakah cocok anda gunakan, apakah 1770, 1770 S, 1770 SS?

Oke, kita jelaskan satu-satu sodara:
1. Formulir SPT 1770
Nah, hal yang pertama harus anda mengerti adalah formulir ini digunakan apabila penghasilan anda adalah “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas” dari usaha/ pekerjaan bebas maksudnya disini kebanyakan pekerjaan ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keahlian di bidangnya misalnya pengacara, Dokter, dan profesi lainnya. Bukan hanya profesi saja yang bisa menggunakan formulir ini namun pekerjaan bebas seperti jika anda mempunyai usaha/toko maupun jasa perdagangan lainnya maka wajib menggunakan Formulir SPT 1770 ini.

2. Formulir SPT 1770 SS
Formulir Sangat Sederhana atau biasa di sebut dengan formulir 1770 SS ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja dan penghasilannya tidak melebihi Rp.60.000.000 dalam setahun, pemberi kerja di sini, anda simple nya anda hanya bekerja di satu tempat kerja dan anda menerima gaji cuman dari satu pekerjaan itu saja, tidak ada pekerjaan lain lagi otomatis tidak ada penghasilan tambahan lain tidak puinya penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi.

3. Formulir SPT 1770 S
Nah, kalau formulir yang satu ini adalah formulir 1770 S atau sederhana. Dari namanya saja sudah sederhana, artinya penghasilan kita diatas Rp60.000.000 dalam satu tahun maka menggunakan formulir ini. Syarat lainnya adalah anda juga hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Formulir ini juga diperuntukkan bagi karyawan yang menerima penghasilan dari satu perusahaan/pemberi kerja selama penghasilannya melebihi Rp60.000.000 dalam setahun.

NB: penghasilan yang dihitung di sini adalah penghasilan broto dalam setahun jadi bukan penghasilan netto (bersihnya).


1 Komentar untuk "Formulir SPT manakah yang anda gunakan, apakah 1770, 1770 S, atau 1770 SS?"

  1. jadi kalau karyawan penghasilan bruto <60jt/th yg diisi cuma SPT 1770 SS ya? yg lain kosong tdk perlu diisi.
    mau isi lewat e-filling

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel