tag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post2442811064370855812..comments2023-10-31T09:30:33.137+08:00Comments on BLOG KEUANGAN: Contoh Latihan Soal Biaya Perolehan atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)Adi Wijaya - Bugis Travelerhttp://www.blogger.com/profile/02086046189729146563noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-67269113914603609862018-05-09T18:58:06.070+08:002018-05-09T18:58:06.070+08:00untuk perumnas sendiri itu hasilnya nihil karna 0%...untuk perumnas sendiri itu hasilnya nihil karna 0%Juna Riyantohttps://www.blogger.com/profile/18201833768409696071noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-31457742087727847692018-05-09T18:56:22.846+08:002018-05-09T18:56:22.846+08:00maaf saya mau menambahkan. untuk nomor 5 itu ada d...maaf saya mau menambahkan. untuk nomor 5 itu ada dua perhitungan. <br /><br />1. BPHTB yg terhutang<br />5% x Rp. 940.000.000 = Rp. 47.000.000<br />2. BPHTB yg harus dibayar<br />50% x Rp. 47.000.000 = Rp. 23.500.000Juna Riyantohttps://www.blogger.com/profile/18201833768409696071noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-27794075746620900632018-01-20T23:29:19.784+08:002018-01-20T23:29:19.784+08:00PERTANYAAN :
Seorang ayah mempunyai tanah yang su...PERTANYAAN :<br /><br />Seorang ayah mempunyai tanah yang sudah bersertifikat (SHM). Setelah ayah tsb meninggal dunia, diadakanlah turun waris/balik nama pada sertifikat tersebut menjadi atas nama ibu dan 8 orang anak2nya (sudah ditulis di kolom catatan/ perubahan pada sertifikat tersebut). Setiap orang mendapat 1/9 bagian.<br /><br />Sekarang ini ibu tersebut juga sudah meninggal dunia. Lalu 8 orang anak2 bermaksud memperbaharui sertifikat kami tersebut dengan menghilangkan nama ibu dan merubahnya menjadi hanya atas nama 8 orang anak-anaknya dg membagi bagian ibu (1/9 bagian) ke 8 orang anak2nya.<br /><br />Berapa BPHTB yang harus dibayar?<br /><br />Beberapa pendapat :<br /><br />1) BPHTB yg hrs dibayar adalah BPHTB Waris = 5% x (NPOP - NPOPTKP) <br /><br />2) BPHTB yang harus dibayar = 1/9 x 5% x (NPOP - NPOPTKP) <br /><br />3) BPHTB yg hrs dibayar = 5% x ((1/9 x NPOP) - NPOPTKP)<br /><br />Alasan pendapat no.2 dan no.3 adalah transaksi ini bukan transaksi balik nama turun waris, tapi perubahan nama waris dg menghilangkan 1 nama pemilik yang sudah meninggal pada sertifikat tersebut shg dari 9 nama berubah menjadi a.n. 8 orang.<br /><br />Mohon pendapat para ahli.Facebook Profilehttps://www.blogger.com/profile/04217216077341782250noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-64266044936670242102015-01-27T15:23:55.955+08:002015-01-27T15:23:55.955+08:00gan bukannya perumahan rakyat dapat subsidi ya ?? ...gan bukannya perumahan rakyat dapat subsidi ya ?? jadi kali 25% gak ??Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-3225945804218717672014-05-21T20:57:04.946+08:002014-05-21T20:57:04.946+08:00Maaf nih, bukannya kalo perum perumnas jadinya bph...Maaf nih, bukannya kalo perum perumnas jadinya bphtb nya nihil ya? (Di kali 0%)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-45674478725257049912012-11-28T17:17:59.892+08:002012-11-28T17:17:59.892+08:00Gan kalau BPHTB itu dihitung dari harga jual tanah...Gan kalau BPHTB itu dihitung dari harga jual tanah dan bangunan atau cuma harga tanahnya saja? contohnya seperti kalau kita mengambil perumahan, itu yang masuk pajak BPHTB tanah dan bangunan atau tanahnya saja?terima kasihArifinhttps://www.blogger.com/profile/13650447647464765416noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-21467600893592056802012-04-04T21:27:04.528+08:002012-04-04T21:27:04.528+08:00Pengurangan diatur dalam pasal 20 Undang-undang BP...Pengurangan diatur dalam pasal 20 Undang-undang BPHTB yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tanggal 25 Nopember 2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Keputusan Menteri Keuangan ini kemudian diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB, yang dapat dirinci sebagai berikut :<br /><br /><br />1. Dalam hal kondisi tertentu WP yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu: WP pribadi menerima hibah dari keluarga sedarah satu derajad keatas dan kebawah mendapat pengurangan sebesar 50%<br /><br />2. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu : yaitu Tanah dan bangunan untuk kepentingan sosial/pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan mendapat pengurangan sebesar 50%<br /><br /><br />dan thanks yah atas koreksinya sy tdk melhat klw ada yg slh ketik hehe... oke oke nnt sy edit.<br />terima ksh telh berkunjung. smg lain wktu kt bs bertukar pikiran lagi..Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09394375170241828851noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-6998533003527894855.post-60811122142958788642012-04-04T14:57:05.755+08:002012-04-04T14:57:05.755+08:00Saya ada pertanyaan,nih..
1.Soal no.2-4 BPHTB terh...Saya ada pertanyaan,nih..<br />1.Soal no.2-4 BPHTB terhutang dikali 50% tp di soal no.5 kok tidak..?? mana yg benar?<br />2.NPOP no.5 bukannya 100m..?? (100.000m2x1.000.000)..??<br />Mohon pencerahan<br />NuhunAnonymousnoreply@blogger.com