Pengalihan Hak Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Ke Pemda Rawan Penyimpangan
Pengalihan Hak pengelolaan BPHTB dan PBB ke Pemerintah Daerah sebenarnya sudah lama terdengar namun berita yang didengar tersebut baru nyata setelah Direktorat Jenderal Pada 1 Januari 2011 mengalihkan hak pengelolaan BPHTB kepada Pemda. Pengalihan hak pengelolaan PBB bakal dialihkan selambat-lambatnya 2013 per 1 Januari 2014 sehingga ketentuan itu sudah efektif ditangani pada masing-masingKabupaten/kota. Namun pengalihan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesiapan Pemda untuk menangani pengelolaan BPHTB dan PBB tersebut mengingat objek pemajakan terhadap BPHTB dan PBB kini semakin luas, akibatnya ketidaksiapan tersebut dapat menimbulkan pekerjaan yang kurang semupurna alias asal-asal saja. Akan tetapi masih ada juga Pemda yang telah benar-benar mempersiapkan pengalihan pengelolaan dua jenis pajak tersebut
Isu yang paling hangat lagi adalah sangat memungkinkan terjadinya abuse of power dalam penentuan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak sesuai dengan ketetentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan kita dan juga masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemda mengenai Pajak Bumi dan Bangunan serta BPHTB sehingga wajib pajak di daerah yang tidak mengetahui klasifikasi NJOP sebagaimana yang telah diatur dalam UU perpajakan kita dapat dikenakan dengan NJOP yang tidak sesuai oleh Karena itu perlu ada lembaga khusus yang mengawasi pengelolaan PBB dan BPHTB ini terutama dalam penetapan NJOP. Hal tersebut saya perhatikan ketika saya pulang kampung, sosialisasi mengenai PBB dan BPHTB ke daerah-daerah sangat kurang dan bahkan tidak pernah dilakukan oleh KP2KP yang ada didaerah tersebut otomatis ketika PBB dan BPHTB ini dialihkan kepada Pemda sedangkan wajib pajak belum mengetahui maka penyimpangan sangat mungkin terjadi.
Ketentuan terkait mekanisme pengalihan dua jenis pajak di sektor industri properti ini dituangkan dalam UU NO.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kendari baru akan diberlakukan sepenuhnya pada 2011 untuk pungutan BPHTBdan PBB di 2014, para kepala daerah sudah bisa menerapkan UU tersebut. Asalkan sudah memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun non teknis.
semoga bermanfaat...
Ketentuan terkait mekanisme pengalihan dua jenis pajak di sektor industri properti ini dituangkan dalam UU NO.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kendari baru akan diberlakukan sepenuhnya pada 2011 untuk pungutan BPHTBdan PBB di 2014, para kepala daerah sudah bisa menerapkan UU tersebut. Asalkan sudah memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun non teknis.
semoga bermanfaat...
info yang sangat membantu tuk nambah pengetahuan sob
BalasHapusbner bnget sob,, karena pajak itu sdah mnjadi bagian dari hdup kita jadi apa slahnya lah klw kt mngetahui prkembngannya,,,termasuk info2 yang lagi HOT hehe,,,
BalasHapusslah satunya info pengalihan pengelolaan pemajakan PBB dan BPHTB ini,,,,!
gosip pajak yg satu ini emank lagi banter2 nya nieh,,,,apakah pemda bs mengelolanya,,mgkn timbul pertanyaan besar di stu,,tp kt kmblkan lagi ke pemerntah smga smua ini bsa di atasi,,/gmn mnurut saudara..?
BalasHapusWah.. mau dialihkan ke daerah ya ? Berarti TKP para koruptor pajak juga bakalan beralih ke daerah-daerah hahahahahha... tapi mudah-mudahan, dengan diberinya daerah utk mengelola, pembangunan semakin merata :D
BalasHapusyang jadi pertanyaan pertama kali adalah apakah PEMDA siap?
BalasHapusdari sisi administrasi, PBB dan BPHTB merupakan jenis pajak yang memiliki administrasi yang bisa dikatakan ribet. bisa dilihat dari jumlah pengurangan dan pengajuan keberatan yang sebagian besar didominasi oleh PBB.
dari sisi penerimaan, PBB dan BPHTB memberikan kontribusi yang tidak terlalu signifikan. bisa dilihat dalam APBN kita.
justru jika dialihkan ke Pemda, yang harus difokuskan adalah kesiapan Pemda itu sendiri. bisa jadi lebih banyak pemda yang tidak siap sehingga tidak mengenakan PBB atau BPHTB. administrasi PBB itu tidak mudah.