Pemeriksaan Pajak


Pengertian
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum
•Pasal 29 UU KUP --->pemeriksaan
•Pasal 29A UU KUP --->Pemeriksaan WP tbk
•Pasal 30 UU KUP --->Penyegelan
•Pasal 31 UU KUP --->Tata Cara Pemeriksaan
•Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 --->Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Untuk menguji Kepatuhan
  • harus dilakukan dalam hal: dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
  • Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:
  1. menyampaikan SPTLB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  2. menyampaikan SPT rugi/nihil
  3. tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran
  4. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;atau
  5. menyampaikan surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Untuk tujuan Lain
  1. pemberian NPWP secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP;
  3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. wajib pajak mengajukan keberatan;
  5. pengumpulan bahan guna menyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  6. pencocokan data dan atau/alat keterangan;
  7. penentuan wajib pajak yang berlokasi didaerah terpencil;
  8. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN;
  9. pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensai kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
jangka waktu pemeriksaan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan:
Pemeriksaan Lapangan
  4 bulan sejak SP3 terbit, dapat diperpanjang menjadi 8 bulan
Pemeriksaan Kantor
  3 bulan sejak WP harus datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 6 bulan
pemeriksaan untuk tujuan lain:
Pemeriksaan Lapangan
  2 bulan sejak SP3 terbit, dapat diperpanjang menjadi 4 bulan
Pemeriksaan Kantor
  7 hari sejak WP harus datang memenuhi panggilan, dapat diperpanjang menjadi 14 hari

apabila dalam pemeriksaan lapangan diindikasikan terdapat transaksi yang berkaitan dengan rakayasa keuangan dan atau/transfer pricing maka pemeriksaan diperpanjang paling lama 2 tahun.

      Belum ada Komentar untuk "Pemeriksaan Pajak"

      Posting Komentar

      Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

      Facebook Comments APPID

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel