Pajak Atas Rumah Kos-kos an

Salah satu objek pajak yang menjadi perhatian saat ini adalah pajak atas rumah kos-kosan karena di anggap strategis dan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan perpajakan. Nah, sebenarnya bagaimana tata cara pengenaan pajak atas rumah kos-kos an. Berikut akan dibahas tuntas. 


Dari definisi kamus besar bahasa Indonesia bahwa pemilik rumah indekos adalah orang  pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu. Atas penghasilan dari persewaan rumah indekos tersebut, pemilik rumah indekos dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.


Dasar Hukum

Dasar hukum yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Paal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; 
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; 
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Subjek Pajak

Subjek Pajak persewaan tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan yang berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri. Termasuk dalam pengertian rumah adalah rumah indekos.


Objek Pajak

Objek Pajak persewaan tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan dari persewaan atas tanah

dan/atau bangunan yang berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung

perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri. Termasuk dalam pengertian rumah adalah rumah indekos. (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002).


Tarif Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau

bangunan adalah:

PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X jumlah bruto nilai persewaan


           Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan service chargebaik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002)

           Service charge  adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang diantaranya adalah biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

9 Komentar untuk "Pajak Atas Rumah Kos-kos an "

  1. Bukannya kena pajak daerah 10% juga? Jadi total sdh kena 20%?

    BalasHapus
  2. Untuk pajak daerah dikenakan jika kamar kos berjumlah lebih dari 10.Pada pajak daerah ini Subjek Pajaknya adalah yang membayar sewa kos.sedangkan untuk Subjek PPh adalah si penerima penghasilan(pemilik kos).Jadi kalo dianalogikan dengan PPN dan PPh begini..PPNnya itu ditanggung oleh konsumen sedangkan PPh nya ditanggung penerima penghasilan

    BalasHapus
  3. mohon pencerahan gan, gmn klo tanah yayasan disalah gunakan utk kost eklusif...??..thx admin

    BalasHapus
  4. saya masih belum bgt jelas soal pajak nya, gimana kalau disimulasikan misal saya punya kos dengan 50 kamar dan dengan biaya sewa 500 rb tiap kamar. jadi pajak apa saja yang harus saya bayar dan jumlah yang harus saya bayar.. sama mau tanya pajak pph dan pph final yg 1 % bedanya apa y?

    BalasHapus
  5. Pph finaL 1 % itu dikenakan jika omset tdk lebih dr 4,6 miLiar dan ini muLai berlaku sejak juli 2013...

    BalasHapus
  6. JIka sy memiliki 40 kamar kos penghasilan per th nya kisaran 300jt apakah sy sudah harus dikenakan wajib pajak. Trimakasih

    BalasHapus
  7. Ini khusus sewa tanah dan bangunan yg kena pajak final. Berbeda dgn pajak 1% cmiw

    BalasHapus
  8. Mau tanya gan, yang dimaksud jumlah kamar lebih dari 10, cara ngitung pajaknya mulai dari kamar ke 1 atau dari kamar ke 10

    BalasHapus
  9. Aduuuh agak berat juga yaa klo punya kamar pas 10, tarif pajaknya sampai 20% (pph dan retribusi pemda)

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel