Barang Kena Pajak (BKP)

Barang kena pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN pasal 1 angka 2 dan 3.
Semua barang hanya memiliki 2 dimensi, yaitu barang berwujud dan barang tidak berwujud, tidak ada dimensi ketiga. Barang berwujud juga hanya terdiri atas barang bergerak dan berang tidak bergerak, tidak ada bentuk yang ketiga. Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa semua barang termasuk kedalam BKP, kecuali barang-barang yang ditentukan lain oleh undang-undang. Jenis- jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (negatif list), diantaranya adalah :
a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti : minyak mentah, gas bumi (tidak temasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat seperti elpiji), panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. Hal ini dikarenakan jikalau dikenakan PPN dikhawatirkan menambah beban hidup hidup masyarakat.
c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Jenis–jenis barang yang disebutkan diatas tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dikarenakan untuk menghindari pajak berganda, karena sudah dikenai pajak daerah.
d.      Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2001 tanggal 22 maret 2001 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2001, atas impor dan penyerahan, atau penyerahan di dalam daerah pabean BKP tertentu yang bersifat strategis yang beberapa diantaranya diperlukan suatu persyaratan tertentu agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Yang dimaksud dengan PPN yang dibebaskan adalah pajak masukan atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan peraturan pemerintah ditentukan BKP yang bersifat strategis meliputi :
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan langsung dalam proses menghasilkan BKP,  Yang dimaksud dengan mesin dan peralatan pabrik adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang kena pajak tersebut. Peralatan pabrik adalah peralatan yang tidak terpisahkan yang merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan,
  3. Barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :

1.      Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2.      Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran;
3.      Perikanan, baik penangkapan maupun budidaya.
         Barang hasil pertanian adalah barang yang dipetik langsung, diambil langsung atau     disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani,

    4.    Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,  penangkaran, atau perikanan;
e.            5.            Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
f.                6.            Bahan baku untuk pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah;
g.          7.       Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.

              Yang dimaksud dengan perusahaan air minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah dan atau swasta baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dan perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. Air bersih yang disalurkan perusahaan air minum atas penyerahannya dibebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai.

            Yang termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh perusahaan air minum yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air baik oleh perusahaan air minum milik pemerintah maupun swasta.

h.              8.         Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6600 watt.

4 Komentar untuk "Barang Kena Pajak (BKP)"

  1. Permisi mas mau tanya, sebenarnya apa ya yg menjadi ciri/karakteristik dari barang yg disebut strategis itu? Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Astaghfirullah....

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel