PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan (Event Organizer)

Kesuksesan suatu kegiatan yang berskala besar kadang kala di tentukan oleh panitia/ penyelenggara yang melakukan kegiatan tersebut. adanya kegiatan-kegiatan seperti ini seharusnya dapat menambah penerimaan pajak daerah tersebut namun terkadang hambatan yang di temui di lapangan tersebut adalah penyelenggara kegiatan tersebut memanfaatkan event Organizer yang berlokasi di luar daerah atau wajib pajak lokasi yang otomatis kewajiban perpajakannya tidak di daerah tersebut. bagaimanakah perlakuan perpajakan PPN terhadap Penyelenggara Kegiatan (event organizer) ini jika di lihat dari Undang-undang perpajakan kita.

Berdasarkan UU No 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 18/2000 Pasal 4 a Ayat (3) usaha jasa itu tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut merupakan objek yang dikenai PPN.

Ketentuan selanjutnya tentang hal itu dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 yang berisi antara lain:

1.    Jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain kegiatan berupa penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.

2.    Kegiatan lainnya adalah kegiatan lain dalam bentuk apa pun yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, misalnya talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.

3.    Kegiatan yang mendukung keterselenggaraan suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat keterselenggaraan kegiatan, misalnya, pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

4.    Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah Orang Pribadi atau Badan termasuk Orang Asing serta Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan di dalam daerah pabean.

5.    Atas penyerahan jasa penyelenggara kegiatan tersebut dikenai PPN

6.    Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan yang berasal dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean dikenai PPN

7.    Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan dan dikenai biaya pembatalan atau sejenisnya, atas biaya tersebut dikenai PPN

8.    Dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah:
  • Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan.
  • Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil.
  • Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan.

Dengan demikian maka jasa yang dilakukan (diserahkan) oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan merupakan jasa kena pajak, sedangkan untuk pengenaan PPN-nya pengusaha jasa penyelenggara kegiatan harus ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan UU No 8/1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No 18/2000 Pasal 1 Angka 15 disebutkan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU itu, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Batasan pengusaha kecil nerdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No KMK-552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 antara lain adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:

1.    Barang kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000.

2.    Jasa kena pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000.

3.    Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan jumlah peredaran pajak bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:

o    Rp. 360.000.000 jika peredaran barang kena pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto atau

o    Rp 180.000.000 jika penerimaan jasa kena pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto

2 Komentar untuk "PPN Jasa Penyelenggaraan Kegiatan (Event Organizer)"

  1. Salam...
    Bagaimana perhitungan pajaknya jika lembaga pemerintah kerjasama dengan pihak Event Organizer (EO) sementara EO tersebut belum memiliki NPWP.
    Mohon penjelasannya,,, berapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa, jika nilai kontraknya secara total Rp. 20.000.000,-

    BalasHapus
  2. gak bayar seh, tapi gak dijawab

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel