Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Banding, Gugatan: Pengertian, Syarat-syarat dan Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan

Banding dan Gugatan: Sangat rumit dan krusialnya masalah perpajakan saat ini bukan hanya menjadi perhatian bagi sebagian kalangan yang merasa bahwa pajak itu memang sangat penting dan harus di ketahui oleh masyarakat, bahkan orang kalangan biasa saja harus mempunyai pengetahuan secukupnya tentang pajak itu sendiri karena akibatnya ketidaktahuan dari wajib pajak ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman antara wajib pajak dengan fiscus (petugas pajak).  

Demi memberikan pelayanan dan persamaan di mata hukum pada wajib pajak maka direktur jenderal pajak memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan banding dan gugatan. namun sebelum kita lebih jauh kita bahas satu persatu dulu agar tidak membuat anda pusing.


Pengertian Banding dan Gugatan

  • Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak definisi gugatan adalah sebagai berikut  Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Perbedaan Banding dan Gugatan:
Banding
Gugatan
- Dasar hukum Pasal 27 UU KUP;
- Dasar hukum pasal 23 UU KUP;
- Yang disengketakan adalah adalah Surat Keputusan Keberatan;
- Yang disengketakan prosedur pelaksanaan dan penerbitan surat-surat keputusan;
- Surat balasan dari permohonan Banding adalah Surat Uraian Banding;
- Surat balasan dari pengajuan Gugatan adalah Surat Tanggapan;
- Jangka waktu menyelesaikan Surat Uraian Banding adalah 3 (tiga) bulan);
- Jangka waktu menyelesaikan Surat Tanggapan adalah 1 (satu) bulan;
- Ada sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding apapun keputusannya;
-Tidak ada sanksi;




Syarat-syarat permohonan Banding & Gugatan:
Syarat-syarat pengajuan Banding:
Syarat-syarat pengajuan Gugatan:
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
-Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%



Nah, itulah yang harus di perhatikan oleh wajib pajak sebelum menentukan langkah yang akan di ambil atau lebih memperjelas lagi masalah perpajakan yang di hadapi apakah itu ranah banding atau gugatan...!
semoga artikel ini bermanfaat....wassalam

4 Komentar untuk "Perbedaan Banding dan Gugatan dalam perpajakan"

  1. Melakukan banding dalam pajak lebih besar kemungkinannya menambah beban yang harus dibayar karena besarnya persentase denda yang ditetapkan UU

    BalasHapus
  2. Mas ngajukan banding tidak harus bayar 50% dari SK yang akan dibanding. Di pasal 27 UU KUP dijelaskan mas. CMIIW..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syarat Pengajuan Banding

      Agar permohonan Banding-nya dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh WP. Ini disebut dengan persyaratan formal yang ketentuannya bisa dibaca di Pasal 27 ayat (3) UU KUP (UU No. 28/2007) dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002). Persyaratan formal tersebut adalah:

      Surat permohonan Banding harus menggunakan bahasa Indonesia;
      Surat permohonan Banding harus memuat alasan-alasan yang jelas, yang mencakup pokok sengketa, serta pasal dan ayat dalam UU pajak yang dijadikan rujukan;
      Surat permohonan Banding harus mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Banding dan melampirkan salinan (fotocopy) dari Surat Keputusan Keberatan tersebut;
      Surat permohonan Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima WP, kecuali jika WP dalam kondisi force majeur (keadaan di luar kekuasaannya); dan
      Jika WP mengajukan permohonan Banding yang terkait dengan SKP-KB maupun SKP-KBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), surat permohonan Banding harus dilampiri dengan SSP atas penyetoran 50% pajak yang terutang yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (notes: umumnya jumlah pajak yang terutang dalam Surat Keputusan Keberatan sama persis dengan yang tercantum dalam SKP-KB atau SKP-KBT tersebut atau dengan kata lain Keberatan WP ditolak).

      mengenai apkah WP wajib bayar 50% atau tidak mmg mnjadi perdebatandi kalangan praktisi dll.. klw untuk sekarang penulis jg mmng spakat bahwa WP tdak perlu lagi bayar 50% ketika mengajukan banding

      terima kasih masukannya...

      Hapus
  3. kalo menggugat prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak benar,bagaimana cara yang benar,apakah mengajukan permohonan ke pihak pajak bahwa ada kesalahan prosedur penerbitan ketetapan pajak,atau mengajukan gugatan ke pengadilan pajak?
    Saya bingung karena ada dua cara,sesuai ketentuan dalam Pasal 36 KUP ke pihak perpajakan,atau sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d KUP ke pengadilan pajak.Mohon pemikiran jalan mana yang lebih baik:pilih salah satu atau boleh lakukan dua-duanya berbarengan.Apakah diperbolehkan ?
    Terimakasih.
    wajib pajak.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel