Pemotong PPh Pasal 21

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah hal yang perlu di ketahui juga oleh wajib pajak, karena pajak yang telah kita bayar tersebut kelak akan di setorkan oleh pemotong PPh Pasal 21 ke kas negara. namun apakah semua orang telah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 21 ini, berikut di jelaskan pengertian dan siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 21.
        Yang dimaksud dengan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi:
  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai  imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan,
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
    • honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya,
    • honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri,
    • honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,
  5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah:
  1. kantor perwakilan Negara asing,
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
  3. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas  yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga  atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian dan siapa sajakah pemotong PPh pasal 21 itu..??semoga bermanfaat.....

Belum ada Komentar untuk "Pemotong PPh Pasal 21"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel