Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP

Mempunyai NPWP bagi wajib pajak adalah tidak sekedar hanya timbul begitu saja ketika dia memiliki pekerjaan atau dia berstatus pegawai karena DJP sendiri telah memberikan batas mengenai kapan dan saat seseorang pegawai dapat mempunyai NPWP. hal tersebut tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001, yang menyebutkan:

"WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.Namun, khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang hanya berstatus sebagai karyawan, kewajiban memiliki NPWP tidak selalu timbul. Ada syarat khusus yang menjadi dasar kapan timbulnya kewajiban ber-NPWP berdasarkan peraturan ini. dan dilanjutkan lagi jika seorang karyawan atau pegawai yang telah memenuhi ketentuan untuk memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (6) KEP-161/PJ./2001, karyawan tersebut bisa diberikan NPWP secara jabatan atau secara paksa.

Berlakunya peraturan tentang kewajiban memiliki NPWP bagi wajib pajak membuat orang-orang ramai-ramai membuat NPWP ditambah lagi dengan adanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan  tarif pajak normal normal bagi yang tidak mempunyai NPWP. Bagi Anda karyawan yang tidak memiliki NPWP maka bersiap-siaplah untuk dipotong PPh 21 atas gaji yang anda peroleh itu dengan Pemotongan pajak yang lebih tinggi yaitu tarif lebih tinggi 20% dibanding jika anda mempunyai NPWP maka dikenakan tarif normal dan juga kelebihan pemotongan yang terlalu tinggi itu sebagai akibat karyawan tidak punya NPWP tidak dapat dikreditkan, artinya wajib pajak tidak dapat menjadikan pengurang PPh terutangnya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi (jika dia orang pribadi). selain yang dipotong normal saja yang dapat menjadi kredit pajak. namun sebelum membayar pajak atau menyetor pajak tentulah harus ada NPWP, NPWP itu apa dan apa gunanya, silahkan baca disini

Untuk lebih Jelasnya Berikut ini akan dijelaskan mengenai prosedur pemungutan pajak bagi yang ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP:

Pemotong/pemungut pajak di tempat anda bekerja harus memastikan terlebih dahulu apakah Wajib Pajak yang pajaknya akan dipotong atau dipungut sudah memiliki NPWP atau belum. Mengapa? Karena tarif yang akan digunakan berbeda sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh No . 36 tahun 2008

silahkan disimak baik-baik ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008.

1.Pasal 21 ayat (5a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. dan sedikit tambahan Khusus untuk Pasal 21 (imbalan sehubungan dengan pekerjaan), pihak pemberi kerja (swasta, bendaharawan) dan pekerja (karyawan, PNS) akan sama-sama dirugikan kalau ada karyawan yang tidak memiliki NPWP. Oleh karena mekanisme pembayaran pajak Pasal 21 bagi swasta biasanya ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkanbagi PNS, khusus denda Pasal 21 akibat tidak punya NPWP, pajaknya akan ditanggung oleh PNS itu sendiri.

2.Pasal 22 ayat (3)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

3.Pasal 23 ayat (1a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. 


Penjelasan Singkat, Contoh Penghitungan Pajak Jika Anda tidak mempunyai NPWP:

PPh Pasal 21
Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5%x Rp50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00)  ditambah 15%x Rp 25.000.000,00
(=Rp 3.750.000,00) sehinggaberjumlah total Rp 6.250.000,00.

Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5%x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15%x 120% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.
sangat berbeda kan, pajak yang harus dipotong..???hehe..

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidakmemiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi100% atau dikenakan tarif dua kali lipatKetentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23ayat (1A) Undang-undang PPh baru

PPh Final
Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga depositoPPh atas sewa tanah/bangunanPPhpenjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebihtinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memangketentuan tentang tarifsifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak adaperubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlakumaka tidak ada pengenaan tarif yanglebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.

jadi, saran saya segeralah anda Ber_NPWP jika anda ingin tidur nyenyak...!

by; Adi Wijaya

17 Komentar untuk "Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Bagi Pegawai Yang Tidak Ber-NPWP"

  1. waaahhh teryata TIDAK punya NPWP bisa kena pajak yg lebh tinggi yah..???

    gimana dengan wajib pajak yg gk ngerti sm skali dgn peraturan ini, dia gk punya NPWP trs pada saat nrima gaji dia gk tau lw ternyat gajinya di ptong lbh tnggi dari normalnya? maklum mas MANA TAU MASYARAKAT TENTANG HAL SEPERTI INI KALAU TIDAK DI SOSIALISASIKAN HEHe,,,

    BalasHapus
  2. sngat bermnfaat artikelnya, untung aja anda sharing ilmu2 pjaak sperti ini...kan msh bnyak WP yg krang mngerti akan hal ini..?aplagi org awam sperti saya..jadi thanks bagi ilmu pajaknya..!

    di tnggu postingan slnjutna

    BalasHapus
  3. infonya sngat menarik, sharing ilmu pajaknya bagus jadi tdak hanya sekdar mahasiswa pajak yg tau tapi mahasiswa akuntansi juga tau hehe,,thanks di..!

    BalasHapus
  4. waah sedep banget artikelnya.

    lengkap dengan pasal-pasalnya :D
    waah bisa berkunjung kesini nih kalo ada tugas PPKN :D
    siip sob.
    keep posting

    BalasHapus
  5. @bak dan obat sakit,,:iyah gan masama, namnya juga ilmu itu harus di sharing biar ilmunya smkn bertambah,,

    BalasHapus
  6. @mas...: iah makanya hal2 sperti ini yg mngkin bagi sbagian org adalah maslah kcil tpi klw di spelehkn juga akan mnjadi masalah besar,,jdi harus ada sosialisai ttg masalah ini oleh pihak yg berwenang sperti DJP dan sbnrnya secara gk lngsung blogger2 yg mmbhas mngenai pajak juga mmbntu sosialisai pajak ini..aga lebih baik

    BalasHapus
  7. @zona Error..: iya sob pastinya ada Undang2nya agar org punya dasar nya, kan pajak jga harus sllu berdasarkan Undang2 sbagai pendoman dalam pengerjaannya. emmpp pkoknya lw ada pertanyaan2 mengenai seputar perpajakan maka dgn snang hati sy siap mmbntu itung2 sbgai ltihan di tanya sm WP hehe...

    BalasHapus
  8. DJP harus lbh tegas sma pegawai yg punya penghasilan tapi tidak mempunyai NWPW krena itu wjud dari penegasan dan pelaksanaan hukum yg nyat,,?? thnks artikelnya,,sngat bermnfaat,,,keep posting

    BalasHapus
  9. blog yg bagus, mengenalkan sistem perpajakan. tentu banyak manfaatnya... trims sharing ilmunya, salam kenal

    BalasHapus
  10. jadi semuanya harus mengurus npwp saja gan

    BalasHapus
  11. @anonim: yoi mas, harus sperti itu... klw emank UU nya mngatakan bhwa di ptong 20% lbh diatas tarif normal kepada pegawai yg tidk mmpunyai NPWP,,iyah harus di lksankan dn tidak boleh tidk...!

    BalasHapus
  12. @obat sakit..; iyah mas, bagi pegawai yg emang telah mmnuhi syarat berdasarkan UU maka harus mendaftar ke KPP ataupun bs lwt on line untuk di berikan NPWP....
    karena mmpunyai NPWP itu bnyak kegunannya,,,

    BalasHapus
  13. belum ada yang baru gan...
    perpajakan ini sangat jarang dimengerti oleh orang awam gan

    BalasHapus
  14. iya gan lagi sibuk nieh di kmpus dlu jd blognya jrg di update lgi hehe... thanks gan supportnya...

    BalasHapus
  15. BAYAR PAJAK, TAPI DISKRIMINATF DAN RASIS..MALAS AH..NEGARA HANYA BERFOKUS DAN MENDENGARKAN SUARA MAYORITAS YG MUSLIM DAN MEMBANGUN SARANA2 MUSLIM SAJA/DOANK..SORRY BOS, KITA TIDAK SEJALAN UNTUK URUSAN BEGINI INI..

    BalasHapus
  16. Terimakasih sangat bermanfaat bagi kami.
    salam kenal Fitria

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel