Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2011

TENTANG

PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN SPT MASA PPN 1111 DM DALAM
BENTUK FILE PDF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010
mengatur bahwa :
a.Formulir SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat diperoleh
dengan cara :
1)diambil di KPP atau KP2KP;
2)digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pengusahan Kena Pajak (PKP); atau
3)diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (dalam bentuk file pdf) dengan
alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan.
b.Penggandaan formulir SPT Masa PPN harus mempunyai format dan ukuran yang sama
dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c.Formulir SPT masa PPN dalam bentuk file pdf terlebih dahulu dicetak, selanjutnya
PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN tersebut dengan cara :
1)ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
2)diketik dengan menggunakan mesin ketik.
2.Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan
SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Direktorat Jenderal Pajak
telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk
file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik.
3.File formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang
dapat langsung diisi secara elektronik tersebut beserta petunjuk teknis pengisiannya
dapat diunduh melalui lama http://www.pajak.go.id.
4.PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM langsung
dari file pdf yang telah diisi, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b.Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size)
8,5 X 13 inci (215 X 330 mm).
c.Tidak menggunakan printer dotmatrix.
5.Terkait demgan banyaknya pertanyaan mengenai status SPT pada SPT Masa PPN,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.Untuk SPT yang disampaikan pertama kali (bukan SPT Pembetulan), status SPT Kurang
Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada
butir II.D Formulir Induk SPT Masa PPN.
b.Untuk SPT Pembetulan, status SPT Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil
ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada butir II.D atau butir II.F Formulir
Induk SPT Masa
PPN, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan hanya sampai dengan butir II.D
(butir II.E dan II.F tidak diisi) maka status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan
adalah sesuai dengan nilai yang tercantum pada butir II.D
2)Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan sampai dengan butir II.F maka
status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan adalah sesuai dengan nilai yang
tercantum pada butir II.F
6.Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi PKP, maka perlu diberikan
penjelasan tambahan atas contoh pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, sebagai
berikut: 
a.Dalam hal PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang berstatus Lebih Bayar,
PKP mempunyai dua alternatif pilihan, yaitu mengisi sampai dengan butir II.F atau
mengisi hanya sampai dengan butir II.D saja.
b.Contoh altematif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN
yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar
atau dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil telah dijelaskan dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
c.Contoh alternatif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN
yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil atau dibetulkan
menjadi Kurang Bayar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 dan untuk
mempermudah pemahaman, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
disatukan penyimpanannya dengan PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 20/PJ/2011"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel