Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP

Dalam sistem pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan, diaman setiap WP wajib memiliki NPWP. hal tersebut dijelaskan Dalam pasal 2 ayat (1) UU KUP dinyatakan bahwa. “Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP”.

 NPWP itu sendiri adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 angka 6 UU KUP)

Memperhatikan peraturan diatas maka sudah sangat jelas bahwa NPWP itu sangat diperlukan oleh masyarakat kita utamanya yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya. Persyaratan subjektif dan objektif itu sendiri adalah:

Persyaratan subjektif diantaranya adalah:

  1. Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan, dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  3. Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
  4. Orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  5. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut
dan WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif secara formal dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008.

Sedangkan kewajiban pajak obyektif, Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

intinya adalah ketika subjek pajaknya memperoleh penghasilan atau menambah penghasilan di mana penghasilan tersebut merupakan objek pajak sebagaimana di atur dalam UU pajak pasal 4 tentang objek pajak.

Penjelasan diatas telah menjelaskan bahwa apa-apa saja yang menjadi syarat subjektif dan objektif wajib pajak, jadi apabila ada masyarakat kita yang telah membuhi persyaratan diatas akan tetapi tidak mendaftarkan dirinya secara self assessment untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang perpajakan kita,

dan hal yang sangat ironis lagi ketika kita memperhatikan seorang pengusaha kaya di perkampungan atau di daerah yang mungkin Kantor pajaknya belum ada tetapi dia tidak mempunyai niat untuk mendaftarkan dirinya. Hal tersebut tidak dapat menjadi alasan jika kita ingin benar-benar mengabdi pada bangsa dan Negara. 

5 Komentar untuk "Kurangnya Kesadaran Masyarakat Untuk Ber-NPWP"

  1. memang sangat benar yang saudara smpaikan, msh bnyak msyarakat kita yg kurang peduli terhap pajak, jgnkan bayar PAJAK NPWP aja blm punya..?mnurut saudara apa sbnrya yg harus dilakukan oleh DJP..??

    BalasHapus
  2. Yang dituntut pemerintah selalu kewajiban wajib pajak... tapi hak hak nya tak pernah dipenuhi... Kalau pembangunan hasil pajak itu direalisasikan di tengah-tengah masyarakat, pasti masyarakat jadi sadar akan pajak :D
    Ini malahan aspal di kota kami kupak kapik... pengaspalan terakhir terjadi thn 1990... Habis itu cuma di tambal tambal :(

    BalasHapus
  3. memang sngat susah mengjaka wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela karena filosopi nya emank bgtu hehe,,,mana ada sih orang yang ikhlas bayar pajak namun jika masyarakat telah mnyadari bahwa membayar pajak itu bukan skedar pngutan atau kewajiban tapi wujud cnta tanah air kita,,sejauh ini DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat bhwa pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan negeri kita dalm bntuk infrastruktur karena pajak itu dari rakyat untuk rakyat,,,,

    BalasHapus
  4. klw kita kmbali liat pnerimaan dari pajak tahun lalu memang sangat besar sktar 60-70% APBN kita itu adalah dari pajak namun timbul pertnyaan kemana smua sih uang pajak itu,.?usaha dari DJP hanya sebatas memasukkan uang dari pajak ke bendahara pemerintah yaitu badan anggaran Negara, nah nnti msalah penyalurannya brapa persen itu tergantun Pemerintah mau menggunakan distribusi yg bagaimana, namun harus di ingat juga bahwa kelemahan Pemerintah adalah terkadang lebih memntingka pembangunan di daerah yg strategis dibnding daerah yg sbnrnya lbh layak untuk menerima bantuan tersebut. tapi kita sbgai warga hanya sebatas itu,,?mga suatu hari nnti di kampung mas JALANNYA UDAH BUKAN TEMPELAN LAGI TAPI UDAH BETON YA MAS HEHEHE,,,ttep smngadd mas jgn berkecil hati hanya krena distribusi yg TIDAK MERATA....

    BalasHapus
  5. sunset policy terbukti meningkatkan jumlah WP secara signifikan. apalgi ditambah iming2 bebas fiskal luar negeri pada waktu itu. akan tetapi, memiliki NPWP akan membawa kewajiban2 lain seperti penyetoran SPT minimal setahun sekali dan sebagainya. NPWP adalah sarana administrasi. jangan sampai kita hanya mengejar target jumlah WP, tapi kewajiban WPnya malah tidak dijalankan sepenuhnya.


    jumlah WP yang terlalu banyak di sisi lain juga akan mempersulit administrasi DJP karena banyak WP yang tidak memahami hak dan kewajibannya. hal ini terbukti dari jumlah WP yang non Efektif, WP fiktif, dsb.

    sebaiknya sebelum calon WP itu mendapat NPWP, dia harus diberi tahu dahulu hak dan kewajiban perpajakan selanjutnya.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel