Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Perbaikan sistem administrasi perpajakan saat ini semakin memudahkan dan sangat memberikan keuntungan bagi Wajib pajak, salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan  sebagai pengusaha kena pajak (PKP)bagi yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang perpajakan kita. Sebelum kita ke syarat-syarat kapan sebenarnya seseorang wajib pajak dikatakan sudah harus menjadi atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka sebelum itu kita harus mengetahui dulu apa itu pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan UU PPN 42 tahun 2009 bahwa:
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini. Penyerahan Barang kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak sendiri telah dijelaskan dalam UU ini pasal 1A ayat 1 dan ayat 2.

Sedangkan syarat-syarat seorang wajib pajak sendiri dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai PKP adalah bila selama satu tahun buku,  wajib pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah    peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan tentunya wajib pajak itu melakukan mekanisme pendaftaran ke KPP dengan melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Contohnya:  WARTEL merupakan agen PT TELKOM dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga WARTEL  merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, WARTEL wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bila selama satu tahun buku, WARTEL melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Mengenai keutungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak jika dia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) adalah: 
  • Harga jual menjadi lebih rendah karena PM (pajak masukannya) dapat dikreditkan;
  • dalam masa investasi, PM-nya sudah dapat dikreditkan walaupun belum ada penyeraha;
  • jika dia pengusaha PKP pemborong maka dia dapat mendapatkan pelanggan yang  profitable seperti kontraktor.

2 Komentar untuk "Keuntungan Menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)"

  1. Tanya dong Gan, klo perusahaan travel umroh dan Haji, ingin PKP syaratnya apa saja? dan jenis-jenis pajak apa saja yg melekat di perusahaan umrah dan Haji? apakah bebas pajak krn bergerak di bidang peribadatan?

    BalasHapus
  2. Admin.saya merasa dilema.disisi lain ada pelanggan saya yang meminta Faktur pajak.disisi lain klo saya menjadi PKP saya tidak akan bisa bersaing harga dengan kompetitor.bagaimana solusinya?pusing nih min...

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel