Dampak Positif Kenaikan Pajak Film Impor

Kebijakan Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang bea masuk untuk impor film yang lebih tinggi, adalah bukan tanpa alasan karena memperhatikan beban pajak industri film nasional sepuluh kali lipat lebih mahal daripada biaya impor film asing. "Impor satu judul film lebih gampang, murah daripada bikin produksi film nasional. Diharapkan dengan kebijakan ini ada persaingan film yang sehat," kata Rudi ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. Jika hal tersebut terus terjadi secara jangka panjang maka industri film nasional kita akan mati disebabkan impotir film lebih suka mengimpor film dari luar negeri ketimbang mengembangkan satu film berkualitas dari negeri kita sendiri, memang susah jika sebagian impotir film hanya mementingkan sisi keuntungan kantong pribadi mereka sendiri tanpa melihat bagaimana industri film di dalam negeri kita. Dan yang sangat miris jika orang-orang kreatif dalam dunia film yang ada di negeri kita sudah malas berkreasi mengembangkan film-film yang berkualitas, kita tengok saja di bioskop-bioskop besar seluruh Indonesia kebanyakan tema film Indonesia berbau horor dan sedikit-sedikit di selingi dengan adegan yang kurang pantas untuk di tonton…apakah itu mendidik buat kita..? mungkin salah satu penyebabnya adalah kurang bersaingnya kualitas film negeri kita dengan film luar negeri, jadi kalau semakin banyak impotir film yang mengimpor film, maka lambat laun akan mematikan industri film Indonesia..

Salah satu alasan dikeluarkannya kebijakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan Film Impor karena alasan di atas. diharapkan dengan dikeluarkannya SE DJP diatas dapat mendongkrak kreativitas film nasional kita sehingga bisa bersaing dengan film-film luar negeri dan juga pastinya melindungi industri film nasional kita dari importir yang hanya mementingkan sisi keuntungan pribadi mereka tanpa mau melihat bagaimana industri film Indonesia. Sebagai perbandingan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per copy film untuk film nasional Rp 1 juta. "Rata-rata per judul 35 copy yang berarti kena Rp 35 juta. Kalau mencetak 100 copy film PPN yang harus dibayar mencapai Rp 100 juta,"dan juga rata-rata beban pajak ketika memproduksi film adalah 10% dari anggaran produksi film. Jadi jika anggaran mencapai Rp 50 miliar maka pajaknya mencapai Rp 500 juta. "Di Thailand, importir film dikenakan sekitar Rp 1,5 miliar beban biaya bea masuknya saja. Sekarang kita biaya impor hanya sekitar Rp 110 juta sudah termasuk bayar PPN dan PPh (Pajak Penghasilan),

kebijakan yang diambil diatas bukan bermaksud untuk memusuhi importir film dan lebih berpihak kepada industri film Nasional akan tetapi lebih dari sekedar tujuan untuk penerimaan pajak tapi secara luas akan mendongkrak kreativitas perfilman di Indonesia, walaupun awal-awal diterapkannya SE ini tentu mengurangi impor film tapi dampak positif jangka panjangnya akan lebih terasan nanti. kita berikan kepercayaan saja kepada insan-insan perfilman negeri kita berserta industri film nasional agar dapat mengeluarkan kemampuan terbaiknya dalam memproduksi film-film berkualitas yang mampu bersaing dengan film-film impor,,jaya film nasional

10 Komentar untuk "Dampak Positif Kenaikan Pajak Film Impor"

  1. mantep infonya gan.

    dengan begitu pecinta film luar bisa lebih mengerti akan di naikannya pajak untuk film asing.karna dengan jalan itu akan membangkitkan inovasi anak bangsa untuk berkreasi.

    baguus.
    saran untuk pemerintah hasil pajak dari film itu jangan di embat juga yaa.. :)
    jangan lupa berkunjung ke http://zonakuerror.blogspot.com/2011/02/3-pertannyaan-yang-di-jawab-dengan-1.html
    lelucon yang mendidik untuk umat muslim

    BalasHapus
  2. @kholil..:: iya sob, terobosan pemerintah ini sbenarnya sngat bagus demi mningkatkan kreatifitas anak negeri dalam produksi film nya,,makanya film2 impor itu dikenakan pajak yang tinggi, karena importir film juga lbh memntingkan kantong pribadinya,,,

    BalasHapus
  3. @M irvan dikky: yoi sob mari kita dkung agar kreativitas anak negeri dalm produksi film smkn kreatf,,,,pemerintah hanya mndukung dlm bntuk kbijakan saja,,,

    BalasHapus
  4. @welcome,,: iyah apalgi film2 indonesia saat ini yang lagi booming cuman film2 yang bertema horror,sdkt2 diselingi adegan yang kurang pantas, mkanya melalui peraturan ini pemerintah ingin mngembangkan kreativitas anak negeri,,kan klw smkn banyak impor film,,gmna crnya anak negeri bs berkreasi ..?iy kn..

    BalasHapus
  5. betul itu kawan..
    saya sangat sependapat dengan anda.

    BalasHapus
  6. @welcome: iya sobat, bner klw gk gtu yahhh film2 asing di INdonesia smkn merajalela dan bhakn mematikan film dalam negeri,,,

    kt tggu aja kreatfitas anag negeri laiinya,,,mga da yg mmbnggakan,,,

    BalasHapus
  7. ya mudah - mudahan tidak hanya pocong saja yang di jadikan film, sebenar nya bukan salah film impor, dan bukan salah mereka juga kalo mereka lebih kreatif , dan semoga bioskop di indonesia tidak mengalami kerugian ya karena minat menonton jadi menurun dan kayanya nya akan beralih ke VCD original secara lebih update....

    BalasHapus
  8. setuju,,
    agar tidak mudah keluar masuk film produksi luar negeri,,
    dan bisa memberikan akses yang besar untuk produksi dalam negeri dalam penayangannya,,
    sehingga tambahnya cinta tanah air yang akan meningkat,,

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, dan terima kasih telah berkunjung di blog saya

Facebook Comments APPID

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel